Senin 27 Apr 2020 18:47 WIB

Usai Dijemput Paksa, Ketua DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim sebagai tersangka usai dijemput paksa.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dijemput paksa oleh lembaga antirasuah pada Ahad (26/4) kemarin.

Mereka adalah, Aries HB Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim  dan Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kronologi penjemputan paksa terhadap keduanya. Alex mengatakan pihaknya menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya di Perumahan Citra Grand City, Palembang.

Baca Juga

"Kemudian secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya di Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," ujar Alex di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/4).

Setelah diamankan, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekitar jam 08.30 WIB.

Lebih lanjut Alex menerangkan konstruksi perkara kasus ini, pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Robi diduga memberikan commitment fee sebesar 5 persen dari total nilai proyek kepada pihak-pihak selain Ahmad Yani sebagai Bupati Muara Enim 2018-2019.

Robi diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 Milyar dalam kurun waktu Mei-Agustus 2019 kepada Aries yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim di rumah Aries. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Selain Aries, Robi diduga melekukan pemberian sebesar Rp1,115 Milyar kepada Ramlan selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain itu Robi juga diduga memberikan 1 unit telepon genggam merk Samsung Note 10 yang diberikan dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019 yang bertempat di Citra Grand City Cluster Sommerset dan di rumah RS. Pemberian ini diduga terkait dengan commitment fee perolehan Robii atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Para Tersangka tersebut disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Komisi Pemberantasan Korupsi tetap dan akan terus berkomitmen melakukan penindakan melalui pengembangan kasus ataupun upaya lainnya yang sesuai dengan undang-undang. KPK tak pernah bosan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Alex.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement