Senin 27 Apr 2020 18:33 WIB

KASN: Jabatan Pimpinan Tinggi Langgar Netralitas ASN

KASN menerima 212 pengaduan pelanggaran netralitasi ASN dari Badan Pengawas Pemilu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Agus Yulianto
Peserta aksi mengikuti kampanye publik dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak 2020.
Foto: Antara/Arnas Padda
Peserta aksi mengikuti kampanye publik dan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima 212 pengaduan pelanggaran netralitasi ASN dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 orang. Dari data tersebut, tercatat 118 ASN menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang melakukan pelanggaran.

"Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam siaran persnya, Senin (27/4).

Dia mengatakan, data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat. Pelanggaran netralitas ASN pun akan dipengaruhi mundurnya pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 yang perlu diantisipasi.

Dengan demikian, Bawaslu dan KASN menindaklanjuti sinergitas kedua lembaga dengan perjanjian kerja sama sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada 2020. Agus menjelaskan, potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang itu seperti pengerahan birokrasi oleh pejawat kepala daerah yang akan maju pilkada.

"Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut," kata Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement