Kamis 26 Aug 2021 14:37 WIB

Tito Minta KPU-Bawaslu Optimistis Gelar Pemilu 2024

Pilkada 2020 diklaim sukses digelar di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mohammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Gubernur Banten atas  realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) Tahun Anggaran 2021.
Foto: Pemprov Banten
Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Mohammad Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada Gubernur Banten atas realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) Tahun Anggaran 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian, mengingatkan lembaga penyelenggara pemilu dan seluruh pihak terkait untuk lebih percaya diri menggelar Pemilu serentak 2024. Meskipun, saat ini Indonesia masih menghadari tantangan kondisi pandemi Covid-19.

Mendagri mengingatkan, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19 menjadi pengalaman berharga untuk Pemilu 2024. "Kita juga harus lebih percaya diri untuk (Pemilu) 2024. Besar tantangannya. Tapi Desember 2020 lalu kita sudah bisa membuktikan bahwa kita sukses menyelenggarakan itu," kata dia, di Jakarta, Kamis (26/8).

Pemilu 2024 dijadwalkan pada 21 Februari, sementara Pilkada Serentak 2024 pada 27 November. Tito menjelaskan Pilkada 2020 menjadi sejarah baik bagi Indonesia dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di 270 daerah dengan tingkat partisipasi cukup tinggi di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Pilkada 2020, kata dia, merupakan pemilu terbesar kedua di dunia selama pandemi Covid-19 dan tidak menyebabkan angka kasus aktif menjadi naik. "Jangan anggap peristiwa 9 Desember 2020 adalah sesuatu yang biasa. Ini Pemilu kita 76,09 persen tingkat partisipasi pemilihnya, yang terjadi juga analisanya di 270 daerah penyelenggara pilkada itu angka Covid-19 turun, daerah yang tidak ada Pilkada justru naik," kata dia.

Sebelumnya, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 akan tetap diselenggarakan pada 2024. "Kesepakatan tim kerja bersama, pemilu dan pilkada tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana UU Nomor 7/2017 dan UU Nomor 10/2016," kata Raka dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/8).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement