REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengklaim masih mendalami dugaan peretasan aplikasi perrpesanan WhatsApp milik peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri (RPA) dalam kasus penyebaran pesan ajakan rusuh. Pesan ajakan rusuh itu membuat Ravio sempat diciduk polisi pada Rabu (22/4) lalu.
Ravio mengaku Whatsapp-nya diretas saat pesan ajakam kerusuhan dan penjarahan tersebar dari nomor ponselnya. Polisi pun mengklaim masih menyelidiki alasan peretasan yang dijadikan alibi oleh Ravio itu.
"Untuk alibi RPA no handphone akun WA (Whatsapp) di-hack ini yang sedang didalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi Ahad (26/4).
Argo menyebut, proses pendalaman yang dilakukan oleh tim siber itu memerlukan waktu. Menurut Jenderal Bintang Satu ini, ada beberapa keterangan yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyatakan bahwa akun Whatsapp Ravio benar - benar diretas.
"Seperti keterangan dari server Whatsapp, saksi ahli, analisis dan lain-lain, proses sesuai prosedur dari penyelidikan dan penyidikan," jelas Argo.
Polisi mengakui AKBP HS sebagai salah satu penerima pesan yang meresahkan itu. Namun Argo menegaskan, penyidikan melakukan pemeriksaan karena ada laporan masyarakat yang resah tidak hanya di Jakarta tetapi di berbagai daerah.
"Seperti info adanya AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," kata Argo pada Ahad (26/4).
Argo mengatakan, yang dilakukan kepolisian hanya berupa tindak lanjut penyelidikan adanya pesan yang tersebar. Ia membantah tudingan adanya upaya polisi mencari-cari kesalahan Ravio yang kerap mengkritik pemerintahan di media sosialnya itu.
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) yang terdiri dari berbagai organisasi menduga ditangkapnya Ravio terkait erat dengan kritik-kritik yang sering disampaikan oleh Ravio di media daring. Kritik yang terakhir sering dilancarkan Ravio adalah terkait kinerja dan konflik kepentingan Staf Khusus Presiden dan pengelolaan data korban Covid-19.
"Kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio," kata Alghifary Aqsa salah satu anggota Koalisi.
Diketahui, Ravio Patra Asri ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) lalu. Ia dituding melakukan penyebaran pesan ajakan penjarahan melalui Whatsapp-nya.
Ia disebut sempat menolak ditangkap dan mendapat perlindungan seorang warga Belanda. Sementara, Ravio Patra menyatakan, Whatsapp-nya diretas saat pesan ajakan penjarahan tersebut tersebar. Ravio kemudian dipulangkan dengan status saksi.