Senin 27 Apr 2020 00:10 WIB

Polisi: Ravio Melawan Saat Hendak Ditangkap

Polisi telah memulangkan ravio dengan status saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengungkapkan, aktivis Ravio Patra Asri sempat melawan dan berlindung pada rekannya yang merupakan warga negara asing saat hendak dibawa pada Rabu (22/4) lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Argo Yuwono melalui pesan tertulisnya menjelaskan, penangkapan Ravio didasarkan dari pesan penjarahan nasional yang diterima seorang saksi dari nomor Whatsapp Ravio. Ravio yang sedang berada di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat kemudian diburu aparat.

Baca Juga

"Untuk menghindari, RPA melarikan diri, masuk ke dalam mobil temannya. Tim langsung memberhentikan dan berusaha mengamankan yang bersangkutan," kata Argo dalam pesan tertulisnya.

Ravio, disebut kepolisian melawan dan tidak mengikuti perintah. Rekan Ravio yang diduga diplomat Belanda, Roy Spijkerboer (RS) disebut telah tiba dengan menggunakan mobil Mazda CX-5 warna putih dengan plat diplomatik.  "RS berusaha menghalang - halangi petugas, RPA memberontak dan meloncat masuk ke dalam mobil Mazda CX-5," jelas Argo.

Saat itu, Roy disebut sempat menghalangi aparat dengan mengatakan bahwa aparat tak memiliki kewenangan menangkap Ravio uang berada di dalam kendaraan diplomatik. Namun aparat tak bergeming dan tetap menangkap Ravio. Ia dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaannya, polisi memeriksa 4 saksi dan 2 ahli untuk pemeriksaan digital forensik. Awalnya, Ravio dijerat Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 huruf A ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 sesuai perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2. Atau pasal 15 UU RI no 1 tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana atau pasal 160 KUHP.

Namun, kemudian Ravio dipulangkan. Statusnya saksi. "Untuk sementara yang bersangkutan RPA di pulangkan dengam status masih Saksi sambil menunggu analisa digital forensik dari labfor  untuk memenuhi 2 alat bukti yang cukup," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement