REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bandara Abdulrahman Saleh di Malang baru memberlakukan pembatasan penerbangan pada Sabtu (25/4). Pada Jumat (24/4), aktivitas bandara masih menerima penerbangan domestik. Total terdapat tiga jadwal penerbangan yang masih aktif pada hari tersebut.
Kepala UPTD Bandara Abdul Rachman Saleh, Suharno menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti kebijakan pemerintah terkait larangan penerbangan domestik per 24 April 2020. "Ada (larangan mudik--red), tapi efektifnya mulai besok (Sabtu, 25 April 2020--red)," kata Suharno saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4).
Sebelum dikeluarkannya kebijakan pemerintah, Bandara Abdulrahman Saleh sudah mengalami penurunan jadwal penerbangan. Jumlah penerbangan yang seharusnya 12 kali menjadi dua, tiga sampai empat kali per hari. Pelaksanaan jadwal penerbangan menyesuaikan permintaan dari konsumen maskapai.
Meski terdapat kebijakan pelarangan penerbangan, Suharno memastikan, bandara akan tetap buka. Bandara akan tetap memfasilitasi beberapa penerbangan tertentu yang telah ditentukan pemerintah. Dalam hal ini yang bersifat kenegaraan, kargo, repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat serta sejenisnya.
"Terus juga untuk penunjang Covid-19, istilahnya kita stand by saja," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang penerbangan komersial mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal itu menyusul larangan mudik yang telah diberlakukan. Pelarangan sementara penerbangan komersil ini dilakukan untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah membuat Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya regulasi tersebut maka penerbangan penumpang setop operasi kecuali membawa angkutan logistik.
"Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri baik trasnportasi berjadwal hingga charter mulai 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi video, Kamis (23/4) malam.
Novie menjelaskan pengecualian hanya diperbolehkan untuk pimpinan negara, tamu atau wakil kenegaraan. Begitu juga pengecualian untuk penerbangan khusus repatriasi pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) serta operasional penegakan hukum dan layanan darurat.
Dia menambahkan, operasional penerbangan angkutan kargo tetap boleh beroperasi. "Pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo di dalam kabin khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis dan pangan," tegas Novie.