REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dalam sidang lanjutkan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR, dengan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/4). Dalam persidangan, Riezky mengaku diminta mundur menjadi calon anggota DPR RI Fraksi PDIP periode 2019-2024 oleh Saeful Bahri yang juga merupakan mantan Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Awalnya, Jaksa KPK bertanya kepada Riezky perihal pertemuan dengan Saeful. Riezky kemudian bercerita bahwa dirinya sempat ditemui Saeful saat tengah berada di Singapura. "BAP menjelaskan saya hanya mengetahui Saeful seingat saya September memperkenalkan diri lewat wa untuk bertemu, jadi apakah ada pertemuan?," tanya Jaksa Kresno Anto Wibowo.
"Saeful menghubungi saya untuk bertemu tapi posisi saya lagi ada di singapura dengan anak-anak saya, saya check up," kata Riezky menjawab pertanyaan JPU.
Riezky mengungkapkan Saeful meminta bertemu dengan Riezky di Singapura sekitar tanggal 24 atau 25 September 2019 atau sekitar seminggu sebelum Riezky dilantik. "Saat ketemu Saeful apa yang disampaikan?," tanya Jaksa lagi.
"Saya disuruh mundur," jawab Riezky.
Riezky mengaku tak mengetahui dan tidak mau tahu alasan Saeful memintanya untuk mundur. Riezky menyebut, Saeful menjanjikan untuk mengganti setiap suara yang diperolehnya saat Pileg 2019. 44.402 suara yang diraih Riezky diganti dengan Rp 50 ribu per suara atau jika diakumulasi sekitar Rp 2,2 miliar.
"Yang pasti dia (Saeful) sampaikan suara saya mau diganti satu suara jadi Rp 50 ribu. Suara saya 44.402, satu suara diganti nominal Rp 50 ribu," ucapnya.
Meski demikian Riezky menolak permintaan Saeful Bahri. Riezky menegaskan keputusan KPU yang menetapkannya sebagai anggota DPR terpilih telah melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Riezky mengaku tak mengenal Saeful sebelumnya.
"Saya tidak kenal orang ini. Saya tidak tahu omongannya benar atau tidak," ucapnya.
Seperti diketahui, Saeful Bahri didakwa menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebanyak Rp 600 juta. Suap diberikan bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Jaksa mengatakan uang itu diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun. Keduanya adalah caleg PDIP dari Daerah Pemilihan I, Sumatera Selatan. Permintaan PAW itu berawal dari kematian caleg PDIP Nazaruddin Kiemas. KPU memutuskan Riezky menjadi caleg pengganti. Namun, PDIP menginginkan Harun.