Kamis 23 Apr 2020 11:51 WIB

Kemenhan Larang Pakai Zoom karena Kebocoran Data

Pegawai yang ingin video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusdatin Kemenhan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Totok Sugiharto.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan Brigjen Totok Sugiharto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menerbitkan surat edaran mengenai larangan bagi pegawainya untuk menggunakan aplikasi Zoom dalam video konferensi. Surat bernomor SE/57/IV/2020 itu ditandatangani Sekjen Kemenhan Laksamana Madya Agus Setiadji pada Rabu (21/4).

Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigjen Totok Sugiharto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/4), membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. "Disampaikan kepada kasatker/kasubsatker di lingkungan Kemhan agar pelaksanaan video konferensi pada masing-masing jajaran tidak menggunakan aplikasi Zoom," demikian isi surat edaran yang ditandatangani Agus Setiadji.

Dalam surat edaran tersebut, Kemenhan menyebut beberapa pertimbangan yang membuat larangan menggunakan aplikasi Zoom. Pertama, tidak adanya jaminan keamanan data dari penyedia aplikasi Zoom lantaran aplikasi bersifat terbuka.

Kedua, terdapat duplikasi traffic yang dilaporkan pihak penyedia aplikasi Zoom ke server yang berada di negara lain. Hal itu mengakibatkan data pembicaraan dimonitor oleh pihak yang tidak berkepentingan. Hasil analisis dan riset dalam beberapa kasus penggunaan aplikasi Zoom telah dilaporkan kebocoran data dan telah diakui oleh pihak vendor Zoom bahwa hal tersebut belum dapat diantisipasi secara tepat.

Untuk itu, setiap pegawai Kemenhan yang ingin menggunakan video konferensi agar berkoordinasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenhan. Kepala Pusdatin Kemenhan Brigjen Dominggus Pakel diminta untuk menyiapkan dukungan konferensi video yang aman dan dapat diandalkan sebagai alternatif dalam komunikasi bagi pimpinan Kemhan.

Ada tiga hal yang dijadikan dasar pengeluaran pelarangan penggunaan Zoom ini. Dasar pertama, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

Kedua, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Ketiga, pertimbangan pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement