Rabu 22 Apr 2020 13:42 WIB

Polisi akan Larang Mobilitas Kendaraan Keluar Jabodetabek

Pemeriksaan dan penyekatan dilakukan di 19 titik pos pengamanan terpadu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi melakukan pemeriksaan pengendara mobil saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan mobilitas kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Polisi melakukan pemeriksaan pengendara mobil saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pemeriksaan mobilitas kendaraan yang keluar masuk Jabodetabek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan melarang, sepeda motor, kendaraan pribadi maupun transportasi umum mengangkut penumpang, keluar wilayah Jabodetabek. Hal itu dilakukan dengan cara pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di 19 titik pos pengamanan terpadu yang akan tersebar di wilayah Jabodetabek.

"Kita akan melaksanakan pemeriksaan dan penyekatan. Apa itu pembatasan, pemeriksaan, dan penyekatan? Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/4).

Baca Juga

Meski demikian, Sambodo menjelaskan, kendaraan angkutan barang, logistik, dan kebutuhan pokok masih diizinkan masuk-keluar wilayah Jabodetabek.

Selain itu, sambung dia, tidak ada pembatasan atau larangan bagi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Jakarta dari daerah penyangga, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.

"Artinya, orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," papar Sambodo.

Di sisi lain, jelas Sambodo, pihaknya masih akan membahas terkait pembatasan mobilitas akan masuk-keluar wilayah Jabodetabek dari arah Jawa Barat dan Banten. "Mekanismenya nanti akan dibahas lagi dengan polda perbatasan Jawa Barat dan Banten (izin masyarakat yang akan masuk wilayah Jabodetabek)," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan membuat 19 pos pengamanan terpadu sebagai bentuk tindak lanjut dari larangan mudik yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pos pengamanan terpadu itu nantinya bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Pos pengamanan terpadu itu mulai beroperasi Jumat (24/4) mendatang hingga tujuh hari setelah (H+7) Lebaran. Personel gabungan dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan akan berjaga di setiap pos-pos pengamanan tersebut.

Adapun rincian lokasi 19 titik pos pengamanan terpadu tersebut, yakni tiga titik di ruas tol keluar Jakarta. Masing-masing terletak di pintu tol Cikarang Barat arah Jawa Barat, pintu tol Cimanggis arah Bogor, dan pintu tol Bitung arah Merak.

Sebanyak lima titik pos pengamanan terpadu disiapkan di wilayah Tangerang Kota, yaitu Lippo Karawaci, Batu Ceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung. Selanjutnya, terdapat dua titik pos pengamanan di Tangerang Selatan, yakni Jalan Raya Puspitek dan Kecamatan Curug.

Kemudian, dua titik pos berada di wilayah Depok, yaitu Jalan Raya Bogor Cibinong dan Citayam. Lalu, tiga pos di wilayah Bekasi Kota yaitu Sumber Arta, Bantar Gebang, dan Cakung.

Adapula empat titik pos pengamanan terpadu di Kabupaten Bekasi. Masing-masing tersebar di perbatasan Bogor dan Cianjur di Cibarusah, perbatasan Kabupaten Karawang di Kedung Waringin, Bojongmangu, dan Kebayoran.

Flori Sidebang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement