Rabu 22 Apr 2020 09:44 WIB

Panja Batal Gelar RDPU RUU Ciptaker

Tidak dijelaskan alasan batalnya RDPU soal RUU Ciptaker

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Achmad Baidowi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Achmad Baidowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker)  sedianya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pada Rabu (22/4) siang ini. Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Ciptaker, Achmad Baidowi mengungkapkan bahwa tidak ada agenda tersebut.

"Tidak ada," kata Baidowi kepada Republika, Rabu.

Hal serupa juga disampaikan wakil ketua baleg lainnya Rieke Diah Pitaloka. Namun Rieke tidak menjelaskan apa alasan batalnya RDPU yang sebelumnya dijadwalkan hari ini.

"Nanti dikabari kalau ada perubahan agenda," ujarnya.

Sebelumnya dijadwalkan bahwa agenda panja hari ini membahas Bab I tentang Ketentuan Umum, dan Bab 2 tentang Maksud dan Tujuan RUU Ciptaker. Masing-masing fraksi juga dipersilakan mengusulkan nama pakar. Hal tersebut disepakati dalam rapat penetapan panja Senin (20/4) lalu.

Sebelumnya Rieke menegaskan, panja akan membuka ruang masukan publik seluas-luasnya. Selain itu publik dan pakar juga akan dimintai masukan terkait pembahasan Bab I tentang Ketentuan Umum dan Bab II tentang Maksud dan Tujuan.

"Saya menilai masukan dari publik yang komprehensif sangat penting untuk menilai sekaligus membuka ruang untuk dihasilkannya draft RUU yang benar-benar berpihak pada kepentingan nasional: kepentingan rakyat, bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional NKRI," ungkap politikus PDIP itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement