Ahad 08 May 2022 09:10 WIB

Sanksi Pemberhentian Sementara Rektor ITK Dinilai Terlalu Ringan

Budi Santosa Purwokartiko dinilai seharusnya dicopot dari jabatan Rektor.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko
Foto: Dok ITK
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberhentikan sementara Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Prof Budi Santosa Purwokartiko, sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Dikti. Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi, menilai sanksi tersebut terlalu ringan.

"Sanksi pemberhentian sementara Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP masih terlalu ringan," kata Baidowi kepada wartawan, Sabtu (7/8).

Baidowi mengatakan, yang bersangkutan seharusnya dicopot dari jabatan Rektor. Sebab menurut dia perilaku Budi dianggap tidak pantas menduduki pucuk pimpinan perguruan tinggi yang notabene merupakan tempatnya orang terpelajar.

"Jangan sampai ada kesan di publik Kemendikbud tidak tegas memerangi perilaku rasis di dunia pendidikan," ujarnya.

Wakil Ketua Baleg DPR RI itu memandang ujaran rasis Budi sangat melukai umat Islam yang berjilbab, serta merendahkan seseorang dari cara berpakaian. Karena itu menurutnya harus ada sanksi bagi profesor tersebut.

"Mengukur kemampuan seseorang dari cara berpakaian sangatlah tidak rasional, apalagi dihubungkan dengan tingkat spritualitas seseorang. Buktinya, sangat banyak perempuan berjilbab memiliki kemampuan di atas rata-rata bahkan dengan prestasi gemilang," ungkap ketua DPP PPP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement