Selasa 21 Apr 2020 16:41 WIB

Perppu Keuangan Negara Dinilai Lemahkan Peran Legislatif

Perppu Keuangan Negara dinilai mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perppu Keuangan Negara dinilai melemahkan peran legislatif karena mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Perppu Keuangan Negara dinilai melemahkan peran legislatif karena mengabaikan fungsi pengawasan parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menghormati dan mendukung gerakan sejumlah tokoh melakukan judicial review terhadap Perppu Nomor 1 tahun 2020  tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi melemahkan kontrol legislatif lantaran pembuat kebijakan dikhawatirkan dapat bertindak sesuka hati karena fungsi kontrol parlemen diabaikan.

"Pemberlakuan Perppu ini dikhawatirkan berpotensi melanggar konsitusi dan dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan keuangan negara dan penyalahgunaan kewenangan jabatan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

Baca Juga

Ia memandang penerapan Perppu tersebut menjadikan pemerintah menjadi superpower tunggal dan tak bisa dituntut. Sehingga, tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif dan yudikatif akan menjadi lumpuh, alias dihilangkan. 

"Dengan Perppu ini maka tugas dan fungsi DPR dalam hal penganggaran dan pengawasan menjadi tidak berlaku, begitu juga tugas dan wewenang lembaga peradilan ditiadakan karena pemerintah tak bisa dituntut secara hukum dalam kondisi demikian," ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, Perppu tersebut juga menggabungkan kebijakan moneter dan fiskal sekaligus di tangan eksekutif tanpa bisa dikontrol dengan dalih meyelamatkan rakyat dari penyebaran pandemi Covid-19. Anggota Komisi II itu menilai, hal itu berpotensi melanggar konstitusi karena pemerintah akan bekerja tanpa pengawasan.

"Karena hak konstitusi presiden sebagai kepala pemerintahan  mengeluarkan Perppu hanya berlaku untuk Undang-undang non-APBN, sedangkan untuk  UU APBN sesuai pasal 23 UUD 1945 hal tersebut tidak berlaku," ucapnya.

Ia juga melihat bahwa Perppu itu  digulirkan pemerintah tanpa meminta saran, pendapat, dan masukan atau amandemen dari DPR sebagai mitra kerja pemerintah. Menurutnya DPR hanya diberikan opsi menerima dan menolak.

"Jika disetujui maka Perppu ini berpotensi menyebabkan terjadinya penyelewengan keuangan negara, sementara si pengambil kebijakan akan kebal hukum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement