Selasa 12 May 2020 06:11 WIB

Sidang Lanjutan Uji Materi Perppu Corona akan Digelar Kamis

Tiga perkara akan disidangkan, di antaranya diajukan Din Syamsuddin dan Amien Rais.

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 pada Kamis (14/5).
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 pada Kamis (14/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 pada Kamis (14/5). Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin (11/5), sebanyak tiga perkara akan disidangkan.

Tiga perkara, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020. Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020. Ketiga, permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Baca Juga

Pada Kamis, sidang memiliki agenda pembacaan perbaikan permohonan oleh para pemohon maupun kuasa hukumnya setelah diberikan saran dan masukan oleh hakim konstitusi pada sidang perdana. 

Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Din Syamsuddin dkk mengklaim penyebaran penyakit karena virus Corona (Covid-19) tidak termasuk dalam kegentingan memaksa. Selain itu, pemohon berpandangan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu.

Pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Senada, MAKI dkk serta Damai Hari Lubis pun mempersoalkan Pasal 27 lantaran dinilai tidak demokratis serta melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement