Selasa 21 Apr 2020 14:30 WIB

Luhut: Jabodetabek, PSBB, Zona Merah Dilarang Mudik

Larangan mudik diberlakukan untuk pencegahan virus Corona.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan menyatakan larangan mudik berlaku untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah. Larangan mudik diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"(Larangan mudik) untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah Virus Corona. Jadi saya kira pemerintah daerah juga nanti bisa mengatur di sana," kata Luhut Pandjaitan di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Pada rapat terbatas hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman pada Lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan mudik itu nantinya tidak membolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

"Namun logistik masih dibenarkan, masih juga diperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek atau yang dikenal dengan istilah aglomerasi," ungkap Luhut Pandjaitan.

Selanjutnya transportasi massal di Jabodetabek seperti Kereta Rel Listrik (KRL) juga akan jalan. Menurut Luhut, transportasi massal dibutuhkan untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja, khususnya tenaga kesehatan.

"Jadi saya ulangi KRL juga tidak akan ditutup ini untuk cleaning service, (pekerja) rumah sakit, dan sebagainya karena mereka banyak dari hasil temuan kami yang naik KRL Bogor-Jakarta itu bekerja dalam bidang-bidang tadi," jelas Luhut Pandjaitan

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement