Selasa 21 Apr 2020 13:49 WIB

Larangan Mudik di Jabodetabek Berlaku 24 April

Sanksi yang akan diberikan baru mulai efektif berlaku pada 7 Mei.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ratna Puspita
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melarang masyarakat di Jabodetabek untuk mudik ke kampung halaman menjelang bulan ramadhan. Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menyebut, larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran virus corona di berbagai daerah ini berlaku efektif mulai Jumat (24/4).

“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020,” kata Luhut saat konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas, Selasa (21/4).

Baca Juga

Selain di Jabodetabek, larangan mudik ini juga berlaku bagi masyarakat yang tinggal di zona merah dan di daerah yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini diputuskan setelah hasil survei yang dilakukan menunjukan 24% masyarakat masih ingin mudik ke kampung halaman meskipun sebelumnya pemerintah telah mengimbau agar tak mudik.

“Pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadhan 1441 Hijriyah maupun Hari Raya Idul Fitri untuk wilayah Jabotabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona,” kata dia.

Masyarakat yang tak mematuhi larangan pemerintah agar tak mudik inipun akan menerima sanksi. Namun, menurut Luhut, sanksi yang akan diberikan baru mulai efektif berlaku pada 7 Mei.

“Ada sanksi-sanksinya, namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif dikerjakan mulai 7 Mei,” jelas Luhut.

Kendati demikian, saat larangan mudik nantinya efektif berjalan, pemerintah menjamin lalu lintas distribusi logistik masih diperbolehkan. Luhut menyebut, seluruh kementerian dan lembaga terkait akan berkoordinasi agar arus distribusi logistik tak terhambat oleh kebijakan ini.

“Memastikan arus logistik, agar jangan sampai terhambat, dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan kepada perbankan dan sebagainya, jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat itu juga harus hidup,” kata dia. 

Selain itu, layanan transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti commuter line juga masih akan tetap berjalan sehingga dapat mempermudah akses masyarakat yang masih bekerja di sektor kesehatan, dll. Luhut menjelaskan, implementasi larangan mudik ini juga bersamaan dengan berjalannya jaring pengaman sosial serta distribusi bantuan sosial bagi masyarakat di Jabodetabek. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement