Ahad 19 Apr 2020 18:47 WIB

Khofifah: Surabaya, Sidoarjo dan Gresik Ajukan PSBB

PSBB tiga daerah itu tak terlepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
Foto: Dokumen.
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengumumkan tiga daerah yang resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tiga daerah tersebut yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Khofifah menegaskan, pengajuan PSBB tiga daerah ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lepas dari penjelasan tim kuratif dan tracing.

Baca Juga

Kemudian diikuti penjelasan detail terkait langkah-langkah yang sudah dilaksanakan secara berlapis dari Kapolda Jatim dan Kasdam V/Brawijaya. Selanjutnya, juga mendapat penjelasan upaya yang akan dilaksanakan pimpinan daerah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

"Dan mulai Pemkot Surabaya, Kabupaten Gresik dan Sidoarjo, kita lihat penyebaran dari Covid-19, baik Surabaya, Sidoarjo dan Gresik ini menjadi perhatian kami semua," jelas Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Ahad (19/4).

Selanjutnya, Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim akan membahas secara detail draft Peraturan Gubernur (Pergub) terkait PSBB. Lalu akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Surabaya dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik serta Bupati Sidoarjo. 

"Ini akan menjadi satu kesatuan dari kesepakatan kita untuk menyiapkan Surabaya, Sidoarjo dan Gresik masuk pada PSBB. Tentu ini akan kami teruskan surat resmi ke Menteri Kesehatan," ucap Khofifah.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang turut mengajukan kebijakan PSBB pada beberapa hari lalu. Akan tetapi, pengajuan tersebut diminta ditinjau ulang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Pasalnya, pengajuan ini harus satu kesatuan dengan dua daerah terdekat lainnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim Heru Tjahjono mengharapkan Pemkot Malang mempertimbangkan akses-akses yang menghubungkan antardaerah.

Dalam hal ini antara Kota Malang dengan daerah di sekitarnya seperti Kabupaten Malang dan Kota Batu. Ia khawatir ketika Kota Malang menerapkan PSBB, maka akses antardaerah tersebut akan terganggu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement