REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Wali Kota Bandung, Oded M Danial resmi menerbitkan peraturan wali kota tentang teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung pada Rabu (22/4) hingga 14 hari ke depan. Keputusan tertuang pada surat nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 yang ditandatangani hari ini, Ahad (19/4).
Aturan tersebut memuat hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sosialisasi, sumberdaya penanganan covid-19, penegakan hukum dan sanksi serta evaluasi dan pelaporan kegiatan PSBB.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan pelaksanaan PSBB dilakukan menyeluruh dan optimal terutama di kecamatan atau kelurahan yang berada dalam zona merah dan rawan penularan covid-19. Ia mengatakan, aktivitas belajar siswa dialihkan dari sekolah ke rumah dengan pembelajaran jarak jauh selama PSBB berlangsung.
Menurutnya, lembaga pendidikannya meliputi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, MTs, SMA, SMK dan MA. Termasuk lembaga pendidikan tinggi, penelitian, pelatihan dan pembinaan serta lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren serta majelis taklim dan lainnya semisal lembaga kursus.
Selama PSBB, Oded melanjutkan aktivitas bekerja di kantor dihentikan sementara dan digantikan dengan bekerja di rumah. Kecuali instansi pemerintahan dibidang pelayanan publik serta BUMN dan BUMD di sektor kebutuhan pokok serta pelaku usaha sektor kesehatan, bahan pangan/makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi termasuk pers.
Selain itu, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi dan industri yang terbagi ke dalam industri yang memproduksi komoditas esensial seperti alat kesehatan, obat-obatan, unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan, manufaktur bahan kemasan makanan dan obat obatan, kegiatan pertanian. Kemudian ekspor, produksi UMKM, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan ormas dibidang kebencanaan.
Menurutnya, pengecualian terhadap beberapa sektor tersebut tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, jaga jarak dan pembatasan karyawan yang rentan. Katanya penyediaan makanan dan minuman, pihak restoran, rumah makan dan sejenis harus membatasi layanan hanya dibawa pulang, menjaga jarak antrean dan menerapkan protokol kesehatan.
Ia menambahkan, selama pemberlakuan PSBB dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu. Selain itu, penduduk dilarang melakukan kegiatan lebih dari lima orang ditempat umum atau fasilitas umum kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok, kesehatan.
Tempat yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional seperti pasar rakyat dari pukul 04.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Toko modern sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 Wib dan toko, warung dan rumah makan dari pukul 10.00 sampai 20.00 Wib. Menurutnya, diutamakan transaksi dilakukan secara online.