REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, ada 16 pos check point atau titik pemeriksaan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Polda Banten meminta masyarakat mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB.
"PSBB di Kabupaten Tangerang resmi diberlakukan mulai hari ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19," kata Kombes Edy Sumardi, Sabtu (18/4).
PSBB resmi diberlakukan di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, mulai Sabtu 18 April sampai dengan 3 Mei 2020 sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
Penerapan PSBB seiring adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang penetapan PSBB dan adanya Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.140-Huk/2020 dan Pergub Banten Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Tangerang Raya.
Edy menjelaskan sejumlah aturan dan pembatasan yang harus ditaati masyarakat selama pemberlakuan PSBB. Di antaranya keluar rumah wajib menggunakan masker dalam kondisi apapun, cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal 1 meter serta berperilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, untuk semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode jarak jauh, bekerja dilaksanakan di rumah kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi/media, keuangan/asuransi, perbankan, logistik, transportasi, industri, dan kegiatan produksi (berizin pusat) dengan memperhatikan protokol kesehatan
"Dari sisi sosial dan budaya, kegiatan perkumpulan atau pertemuan maksimal lima orang kecuali acara pernikahan di KUA (tanpa resepsi) dan khitan tanpa acara perayaan," katanya.
Sedangkan untuk moda transportasi, jam operasional trayek dibatasi mulai pukul 05.00 WIB hingga 19.00 WIB dengan aturan untuk kendaraan ojek online atau ojek konvensional hanya untuk pengangkutan barang. Kemudian kendaraan umum maksimal berpenumpang 50 persen dari kapasitas, kendaraan jenis sedan maksimal tiga penumpang dan untuk kendaraan minibus maksimal empat orang.
Kemudian untuk tempat ibadah dan tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya ditutup selama pemberlakuan PSBB kecuali supermarket/minimarket, restoran/rumah makan di luar mall, pasar, toko kelontong, apotek, peralatan medis dan bahan pokok dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perwira menengah berpangkat tiga melati ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dalam membantu kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 selama diberlakukannya PSBB khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.