Sabtu 18 Apr 2020 20:23 WIB

Gubernur Sumbar: PSBB Efektif Jika Masyarakat Tahu Konsepnya

Gubernur Sumbar mengatakan pentingnya sosialisasi PSBB agar masyarakat tahu konsepnya

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wali Kota Padang Mahyeldi
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wali Kota Padang Mahyeldi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru akan efektif jika masyarakat memahami konsepnya. Untuk itu, Irwan mengatakan perlunya sosialisasi PSBB ke masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

"Kemarin malam kita sudah dapat surat dari Menteri Kesehatan bahwa Sumbar disetujui melakukan PSBB untuk skala provinsi, karena itu akan dilakukan sosialisasi secepatnya," katanya di Padang, Sabtu (18/4).

Baca Juga

Irwan menilai paling cepat butuh tiga hari untuk proses sosialisasi itu supaya seluruh masyarakat memahami konsep, apa yang dibatasi atau dilarang selama PSBB. Ia mengatakan sebelum usulan PSBB diajukan ke pusat, Pemprov Sumbar telah merancang hal-hal yang akan dibuat selama PSBB. Begitu juga dengan teknis persiapan, pelaksanaan dan antisipasi dampak yang akan ditimbulkan.

"Sekarang kita memantapkan koordinasi lintas sektor termasuk dengan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di Sumbar. Karena dalam penerapan PSBB skala provinsi harus melibatkan Pemkot dan Pemkab," ujarnya.

Hari ini, Pemprov Sumbar beserta jajaran melakukan rapat koordinasi untuk mematangkan konsep PSBB yang akan diterapkan. Pemprov Sumbar lanjut Irwan akan mematangkan konsep PSBB di setiap kota, kabupaten dan daerah perbatasan-perbatasan dengan provinsi lain. Selain itu Pemprov Sumbar juga akan mematangkan PSBB di tempat-tempat keramaian seperti restoran, lokasi wisata, pasar dan lain-lain.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Sumatera Barat. PSBB sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Keputusan PSBB untuk Provinsi Sumatera Barat itu ditetapkan tanggal 17 April 2020 melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kementerian Kesehatan menilai kasus COVID-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan, sehingga PSBB sudah harus diterapkan di wilayah itu dalam rangka percepatan penanganan wabah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement