Jumat 17 Apr 2020 18:46 WIB

Kendala Evakuasi WNI Jamaah Tabligh Keluar dari India

Kemenlu RI mengakui belum bisa mengevakuasi WNI anggota Jamaah Tabligh dari India.

Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). (ilustrasi)
Foto: REUTERS/Adnan Abidi
Anggota Jamaah Tabligh menunggu bus yang akan membawa mereka ke fasilitas karantina di Nizamuddin, New Delhi, India, Selasa (31/3). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Kamran Dikrama, Antara, Fuji E Permana, Ali Mansur

Perdana Menteri India Narendra Modi memperpanjang masa karantina wilayah atau lockdown nasional hingga 3 Mei mendatang. Kebijakan itu diambil Modi saat kasus Covid-19 di India telah menembus 10 ribu kasus.

Baca Juga

"Hingga 3 Mei, setiap warga India harus tetap di-lockdown. Saya meminta semua warga India agar kita menghentikan penyebaran virus corona ke negara lain," kata Modi dalam sebuah pidato yang disiarkan di televisi nasional India pada Selasa (14/4).

Perpanjangan masa lockdown ini tidak hanya menjadi masalah bagi warga India, tapi juga warga negara Indonesia (WNI) yang ada di sana. Rencana evakuasi WNI dari India pun terkendala aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat.

Semula, menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, pemerintah Indonesia telah menyiapkan rencana evakuasi, bahkan memperkirakan waktu pelaksanaan guna memberikan perlindungan maksimum bagi WNI, termasuk ratusan jamaah tabligh Indonesia yang berada di India.

“Kami sudah berusaha, tetapi karena Jamaah Tabligh sedang menjalani karantina, mereka tidak diizinkan untuk dievakuasi,” kata Menlu kepada wartawan melalui konferensi video, Jumat (17/4).

Selain terhalang aturan karantina, proses hukum yang tengah dihadapi sebagian WNI di India juga menyulitkan pemerintah untuk memulangkan mereka ke Tanah Air.

“Situasi menjadi lebih kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum terutama soal aturan visa, menyangkut epidemi, dan penanganan bencana,” kata Menlu Retno.

Dari total 717 Jamaah Tabligh Indonesia yang berada di India, 75 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19 dan 13 orang telah sembuh. Jumlah WNI yang terpapar Covid-19 di India merupakan angka tertinggi dibandingkan dengan WNI yang terinfeksi virus itu di negara-negara lain.

“Sejauh ini terdapat 394 WNI di seluruh dunia yang dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 75 orang berada di India atau mencakup 19 persen dari total WNI yang terinfeksi di seluruh dunia,” kata Menlu Retno.

Untuk itu, ujarnya, pemerintah melalui perwakilan RI di India akan terus berkomunikasi dengan pemerintah setempat terkait penanganan para WNI termasuk jamaah tabligh, sekaligus memberikan pendampingan kekonsuleran dan pendampingan hukum bagi mereka yang bermasalah. Saat ini, tercatat 1.046 WNI berada di India dan 234 orang di antaranya merupakan mahasiswa.

Seblumnya, Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi tentang WNI anggota Jamaah Tabligh yang tertahan di India. Menurutnya, sesuai amanat pembukaan UUD 1945 negara berkewajiban melindungi segenap bangsa Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Dalam hal WNI di luar negeri pemerintah tetap berkewajiban melaksanakan amanat UUD tersebut dengan mengikuti ketentuan hukum internasional, dan hukum serta kebijakan yang berlaku di negara yang bersangkutan," kata Mu'ti kepada Republika, Kamis (16/4).

Ia juga mengatakan, Jamaah Tabligh yang ada di India harus mematuhi protokol dan kebijakan pemerintah setempat. Apabila tidak ada alasan yang kuat dan mendesak, pemulangan WNI di luar negeri tidak menjadi prioritas.

Akan tetapi apabila pemulangan WNI sangat mendesak, pemerintah dapat melakukan pemulangan dengan beberapa langkah. Pertama, pembicaraan diplomatik dengan pemerintah India. Kedua, memeriksa kesehatan dan memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.

"Ketiga, jika kembali ke Tanah Air, mereka harus menjalani karantina dan perawatan bagi yang positif Covid-19," ujar Mu'ti.

Pekan lalu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Syaifullah Tamliha menyatakan, DPR setuju kebijakan pemulangan WNI di luar negeri. Ia menyebut, setidaknya ada tiga klaster penanganan WNI di luar negeri.

"DPR RI menyetujui kebijakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri secara mandiri. Ada tiga kluster besar penanganan WNI di luar negeri di tengah pademi Covid-19 yang sedang kita hadapi," ungkap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Klaster pertama, kata Tamliha, keberadaan dan kepulangan WNI di Malaysia. Kedua, kembalinya anak buah kapal (ABK) WNI dari seluruh dunia. Ketiga, jamaah tabligh kita di India, di mana saat ini ada sekitar 62 kelompok jamaah tabligh asal Indonesia yang terjebak di India, mereka perlu didata dan diinformasikan keberadannya kepada keluarganya di Indonesia.

"Karena itu, kami minta semua Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di semua negara bisa menampung warga Indonesia yang sedang melakukan perjalanan itu, di samping pelajar dan mahasiswa," pintanya.

Menurut Tamliha, para WNI bisa mendatangi KBRI maupun KJRI yang ada di berbagai negara untuk mendapatkan batuan pemerintah. Kemenlu sudah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk bisa dipergunakan memenuhi kebutuhan WNI di luar negeri yang mengalami persedian makanan terbatas.

"KBRI dan KJRI juga harus melindungi WNI dari potensi rasisme di Eropa dan Amerika, di mana telah muncul fenomena rasisme terhadap orang-orang yang berwajah Asia," tutupnya.

photo
Infografis nasib pengungsi di tengah pandemi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement