Jumat 17 Apr 2020 18:32 WIB

Survei: Mayoritas Pekerja tak Percaya Dikontrak Seumur Hidup

Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.
Foto: republika
RUU Omnibus Law Cipta Kerja bikin cemas pekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Departemen Statistika Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Cyrus Network mengadakan survei yang melibatkan pekerja dan para pencari kerja di 10 kota besar di Indonesia. Survei ini juga membahas berbagai isu yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya soal perusahaan akan mempekerjakan secara kontrak karyawan untuk seumur hidup.

"Sebanyak 55,1 persen responden yang berasal dari unsur pekerja dan pencari kerja tidak percaya bahwa pekerja bisa dikontrak seumur hidup berdasarkan RUU Cipta Kerja," kata Guru Besar Statistika IPB Prof Khairil Anwar Notodiputro yang menjadi pembahas dalam rilis survei secara virtual, Jumat (17/4).

Status kontrak dalam RUU Cipta Kerja memang menjadi salah satu isu yang cukup sensitif dan menerima banyak kritik dari masyarakat. Namun, tercatat lebih dari setengah responden yang mengetahui pembahasan mengenai RUU Cipta Kerja tidak percaya bahwa status kontrak dapat dikenakan seumur hidup.

"Saya rasa, rumor ini tersebar karena ada ketidaktahuan terhadap isi dari RUU Cipta Kerja. Responden yang mengetahui memiliki kecenderungan tidak percaya terhadap rumor yang tersebar," kata Khairil.

Selain status kontrak, isu lain dalam RUU Cipta Kerja seperti pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun juga jadi sorotan dalam survei ini. Tercatat 62 persen responden tidak percaya bahwa RUU Cipta Kerja membuat pengusaha bisa memberhentikan pekerja kapanpun.

Survei yang dilakukan pada 2-7 Maret 2020 ini diadakan di 10 kota besar Indonesia yakni Medan, Pekanbaru, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Banjarmasin, dan Makassar melibatkan 400 responden . Dari tiap kota, diambil 40 responden yang terbagi rata antara pekerja dan pencari kerja.

Khusus pertanyaan persepsi soal RUU Cipta Kerja, hanya responden yang memiliki pengetahuan soal RUU Cipta Kerja saja yang diajukan pertanyaan. Tercatat, 59 persen responden atau sekitar 236 responden, mengetahui sebagian isi dari RUU Cipta Kerja.

Teknik penarikan sampel yang digunakan adalah non probability sampling purposive sampling dan dikumpulkan melalui wawancara langsung. Distribusi sampel meliputi pekerja di perusahaan besar, menengah, dan UMKM. Sementara untuk pencari kerja adalah mereka yang belum pernah bekerja, ataupun pernah bekerja.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja disebutkan tidak ada batasan waktu untuk kontrak kerja.  Dengan begitu kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup sehingga pekerja tetap akan semakin langka.

"Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Said Iqbal, yang juga salah satu pengurus pusat Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, (ILO Governing Body-United Nation) itu.

Selain itu, kata dia, pengusaha dapat mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan selesainya suatu pekerjaan. Pengusaha dapat melakukan PHK semena-mena memakai alasan efisiensi. 

 

"Akibatnya, pengusaha bisa gampang melakukan PHK dengan atau efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis. Sedangkan bagi pekerja kontrak yang di PHK karena selesainya suatu pekerjaan, padahal masa kontraknya belum berakhir, tidak lagi mendapatkan hak sesuai dengan sisa kontraknya. Tetapi hanya mendapatkan kompensasi," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement