REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung keputusan aparatur sipil negara (ASN) di atas eselon III, termasuk presiden, wapres, menteri, anggota DPR, MPR, kepala daerah dan pejabat negara, tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. Apkasi menilai hal itu demi kepentingan rakyat dalam melawan wabah virus corona (Covid-19).
"Apkasi mendukung kebijakan pemerintah dengan tidak menerima THR tahun ini demi kepentingan masyarakat dalam menghadapi wabah Covid-19 saat ini," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas, Rabu (15/4).
Menurutnya, sudah banyak kepala daerah yang mendonasikan gajinya dalam upaya penanganan corona. Ada yang dipublikasikan bahkan ada pula yang tidak mau diekspos dan langsung disalurkan ke masyarakat.
Hal tersebut, kata dia, membuktikan adanya iktikad baik para kepala daerah di tingkat kabupaten untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, Apkasi juga mendukung kebijakan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah dan pensiunan.
Sebab, Anas mengatakan, kelompok itu rentan terdampak wabah Covid-19. Menurutnya, pemberian THR untuk pejabat eselon III ke bawah akan ikut menggerakkan ekonomi rakyat.
"Dana THR tetap akan berputar di masyarakat, dan ikut menahan ekonomi rakyat agar tak terlalu jatuh mendalam," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk tetap mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri eselon III ke bawah. THR juga diberikan bagi pensiunan karena kelompok ini juga dianggap rentan terdampak Covid-19.
"Jadi, seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tunjangan kinerjanya. Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu karena pensiun adalah kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani selepas mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Selasa (14/4).
Sri menegaskan, THR tetap diberikan sebagaimana siklus tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah, ujarnya, juga sedang mengebut revisi peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri eselon III ke bawah.
"Untuk seluruh pejabat negara dan eselon II serta eselon I tidak dibayarkan. Namun, untuk seluruh ASN, TNI, Polri lainnya untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara eselon III ke bawah juga dibayarkan," katanya.