Rabu 15 Apr 2020 20:32 WIB

Gubernur Babel Minta ODP yang Membandel Ditindak Tegas

ODP di Babel menggunakan gelang dan terdata dalam aplikasi fightcovid19

Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menginstruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertindak tegas kepada para pengguna gelang dan terdata dalam aplikasi fightcovid19 yang masih melanggar peraturan.
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menginstruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertindak tegas kepada para pengguna gelang dan terdata dalam aplikasi fightcovid19 yang masih melanggar peraturan.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKAL PINANG -- Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman menginstruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertindak tegas kepada para pengguna gelang dan terdata dalam aplikasi fightcovid19 yang masih melanggar peraturan. 

Dengan dimulainya penggunaan gelang penanda dan aplikasi fightcovid19 bagi penumpang pesawat udara yang masuk di Babel sejak Ahad lalu, Erzaldi Rosman, Rabu (15/4) meminta pengecekan langsung melalui aplikasi. 

Terdeteksi beberapa orang tampak keluar melebihi radius 50 meter dari alamat tempat tinggalnya. Erzaldi Rosman pun segera lakukan tindakan melalui telepon untuk memastikan kebenaran posisi yang bersangkutan. Tidak hanya menelepon, Gubernur Erzaldi Rosman segera menginstruksikan Gugus Tugas untuk melakukan pengecekan ke lokasi rumah yang bersangkutan. 

Ketua Ketua Sekretariat Pusdalops Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, membenarkan gubernur meminta adanya penindakan terhadap ODP yang membandel.

Dikatakan Mikron, Tim Gugus Tugas bersama dengan Kepolisian, TNI, LSM dan SatPol PP  segera menindak lanjuti arahan ini dengan mendatangi kediaman orang yang bersangkutan. Diketahui tempat tinggal yang bersangkutan di Kabupaten Bangka. 

“Kami langsung datangi bersama Kepolisian, TNI, LSM dan Satpol PP,” ungkapnya. 

“Orang yang bersangkutan kami bawa ke salah satu tempat karantina yang berlokasi di BKPSDM Babel untuk di karantina selama 14 hari dan menjalankan proses lanjutan,” imbuhnya.

Tim Gugus Tugas selama masa Pandemi Covid19 ini akan terus menindak tegas orang yang wajib memakai gelang seperti contoh warga Kabupaten Bangka selain juga terdata dalam aplikasi fightcovid19.

“Kasus terdeteksi ini merupakan salah satu contoh warga yang berkeliaran dan tidak bekerjasama untuk mentaati protokol yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga akan ditindak tegas demikian,” tegasnya. 

Bahkan menurutnya warga ini bukan merupakan ODP, tetapi Orang Dengan Resiko karena riwayat kedatangannya dari Jakarta atau bisa juga digolongkan dalam OTG. 

“Seharusnya yang bersangkutan secara mandiri mengkarantina diri tetapi tertracking keluar dari radius 50 meter, walau saat dijemput yang bersangkutan berada di rumah,” tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement