Rabu 15 Apr 2020 00:02 WIB

Gojek Sambut Baik Permenhub Bolehkan Ojol Angkut Penumpang

Kemenhub pada Ahad lalu memperbolehkan ojol mengangkut penumpang di wilayah PSBB.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Pengemudi ojek online (ojol).
Foto: Antara/Suwandi
Pengemudi ojek online (ojol).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, mengatakan, pihaknya menyambut baik Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan moda transportasi roda dua untuk mengangkut penumpang selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menilai, dikeluarkannya Permenhub tersebut dapat membantu mobilitas kelompok masyarakat yang masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB.

"Di sisi lain, aktivitas ojek online untuk mengangkut penumpang juga dapat membantu mitra driver dalam menjaga penghasilan mereka untuk keluarganya," kata Nila, dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (14/4).

Namun begitu, pihaknya masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub itu diberlakukan. Nila mengatakan, Gojek telah menjalankan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan mitra dan penumpang. Hal itu di antaranya dengan membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra pengemudi (driver) di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Ahad lalu memperbolehkan ojek online mengangkut penumpang di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement