BEKASI, AYOBANDUNG.COM – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta warga tidak takut hingga menolak pemakaman jenazah Covid-19 seperti yang terjadi di daerah lain di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa prosedur pengurusan jenazah tersebut mengikuti standar kesehatan yang berlaku, juga sesuai dengan hukum di negeri ini.
AYO BACA : Kepribadianmu Bisa Dilihat dari Helm Pilihan, Coba Cek!
“Sudah menjalani semua prosedur pemakaman jenazah Covid-19, sesuai guideline dari Kemenkes, Kemenag, dan MUI, juga memenuhi standar WHO. Maka tidak akan menimbulkan penularan,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu, Minggu (12/4/2020).
“Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan,” lanjutnya.
AYO BACA : Segera Terapkan PSBB, Ini Ancang-ancang Kota Bogor
Dia juga meyakinkan, pihak rumah sakit sudah menangani jenazah sesuai panduan medis serta memastikan keamanan bagi semua pihak. Salah satunya dengan membungkus jenazah dengan plastik atau kantong jenazah anti tembus cairan.
“Itu dilakukan sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Mereka memastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang bisa mencemari bagian luar dari kantong jenazah,” ujar Pepen.
Alasan lain warga dilarang menolak pemakaman jenazah Covid-19 adalah fakta bahwa virus tersebut akan ikut mati setelah tujuh jam dikuburkan. Artinya, tidak ada potensi penularan yang berasal dari seseorang yang sudah dikebumikan lebih dari waktu itu.
“Pemakaman dipastikan aman karena melewati tahapan-tahapan yang berlaku. Dibungkus kantong kedap udara dan cairan, juga peti sampai area pemakaman disemprot disinfektan,” katanya.
AYO BACA : Bebaskan Stigma, Ini Cara Dukung Keluarga Korban Covid-19!