REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas gabungan dari TNI, Polri, dan dinas perhubungan mengawasi pengendara yang melintas di sekitar perbatasan Jakarta Timur dengan Depok, Jawa Barat, Jumat (10/4). Sekitar delapan petugas disiagakan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, sejak pukul 06.00 WIB.
Petugas bersiaga di trotoar dan bahu jalan mengamati satu per satu kendaraan yang melintas, baik itu angkutan umum, mobil pribadi, maupun sepeda motor. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), petugas langsung menyetop kendaraan dan memberikan teguran secara lisan.
"Untuk roda dua terbagi menjadi kendaraan pribadi dan angkutan umum berbasis aplikasi. Untuk yang pribadi bisa boncengan, namun wajib pakai sarung tangan dan masker. Untuk ojol hanya bawa barang," kata Kasat Lantas Polrestro Jakarta Timur AKBP Suhli saat menegur pengendara motor pribadi.
Suhli mengatakan, kendaraan umum hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang mulai dari jam 06.00 hingga 18.00 WIB. Petugas juga memberikan imbauan melalui pengeras suara agar selama pemberlakuan PSBB wajib mengenakan masker.
Pengendara yang melanggar juga disetop petugas, tetapi tidak ditilang. Mereka hanya diberikan arahan dan diberi masker oleh petugas. Beberapa mobil pribadi juga disetop petugas karena berada pada posisi duduk yang tidak sesuai anjuran PSBB.
Polisi pun mengatur posisi duduk penumpang pada mobil sedan berpenumpang tiga orang, yakni satu di depan dan dua di belakang dengan mengosongkan jok tengah. Sementara itu, mobil minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh diisi maksimal empat orang, yakni satu pengemudi, dua di kursi tengah, dan dan satu di belakang. Kegiatan tersebut dilakukan di tiga titik posko check point yang menjadi wilayah perbatasan Jakarta Timur dengan Bekasi dan Depok.