Jumat 10 Apr 2020 12:54 WIB

Polda Metro Bangun 33 Titik Awasi PSBB

Check point meliputi pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api, gerbang tol

Suasana jalan Jenderal Sudirman yang lengang di Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Suasana jalan Jenderal Sudirman yang lengang di Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari dimulai pada 10 April hingga 23 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

"Untuk mengawasi pelaksanaan PSBB tersebut maka Polda Metro Jaya membangun 33 check point di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat meninjau check point di PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).

Ia menyebutkan, 33 check point tersebut dibangun di seluruh wilayah DKI Jakarta meliputi pintu-pintu masuk Jakarta, terminal, stasiun kereta api dan gerbang-gerbang tol.

"Intinya adalah untuk memastikan warga DKI Jakarta mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut," katanya.

Sambodo menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.

"Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor," kata Sambodo.

Sambodo mengharapkan dengan pemantauan dan sosialisasi yang dilakukan dapat dilaksanakan oleh masyarakat. Pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bagian dari sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB.

"Ketentuan-ketentuan ini kita laksanakan dan kita sosialisasikan kepada masyarakat, sehingga walaupun isi kendaraan cuma berdua secara kapasitas memenuhi physical distancing harus dijaga sehingga kemudian satu orang harus duduk di belakang pengemudinya sendirian," kata Sambodo.

Berdasarkan data corona.jakarta.go.id per Jumat pukul 11.28 WIB jumlah kasus positif di DKI Jakarta sebanyak 1.810 orang dengan rincian, 1.139 orang dirawat, 433 orang isolasi mandiri, 82 orang pasien sembuh dan 156 orang meninggal dunia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement