Rabu 08 Apr 2020 04:31 WIB

Banyak Tenaga Medis Gugur, Ini Permintaan KAMMI

Banyak tenaga medis yang meninggal akibat negara tidak hadir untuk melindungi mereka.

Rep: Fuji Eka P/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas mengambil sampel swab spesimen dari hidung ODP saat swab test di halaman Laboratorium Kesehatan Daerah (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
Petugas mengambil sampel swab spesimen dari hidung ODP saat swab test di halaman Laboratorium Kesehatan Daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meminta maaf atas meninggalnya banyak tenaga kesehatan akibat menangani pasien yang terinfeksi virus corona atau Covid-19. KAMMI menilai banyaknya tenaga medis yang meninggal akibat negara tidak hadir untuk melindungi mereka dengan baik.

"Presiden Jokowi harus minta maaf secara langsung kepada keluarga korban, juga pada rekan sejawat para tenaga kesehatan yang meninggal dunia itu, sebagai tanggungjawab moral atas lalainya negara dalam melindungi mereka," kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Elevan Yusmanto melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Selasa (7/4).

Baca Juga

Elevan mengatakan, Satuan Tugas KAMMI Covid-19 mencatat, hingga 6 April 2020 sekurang-kurangnya ada 30 tenaga kesehatan telah meninggal dunia akibat Covid-19. Mereka yang meninggal terdiri dari 24 dokter dan enam perawat.

Sebelumnya, KAMMI telah mewanti-wanti presiden sejak awal agar bertindak cepat dan tepat menangani wabah Covid-19, termasuk mengeluarkan sembilan ultimatum untuk presiden. "Menindaklanjuti ultimatum KAMMI kepada presiden Indonesia pada 30 Maret 2020, pada poin ultimatum ke-7, KAMMI meminta dengan tegas agar presiden melakukan perlindungan terhadap tenaga kesehatan yang bertugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan," ujarnya.

Elevan menegaskan, tenaga kesehatan adalah tulang punggung sistem kesehatan negara di tengah pandemi. Mereka juga kelompok yang paling rentan terinfeksi karena tingginya intensitas kontak dengan pasien. Namun setelah tujuh hari sejak ultimatum dilayangkan, KAMMI belum melihat upaya serius presiden beserta jajarannya untuk memenuhi poin ultimatum tersebut.

Koordinator Kebijakan Kesehatan Satuan Tugas KAMMI Covid-19, Gading Ekapuja Aurizki menambahkan, sangat banyak tenaga kesehatan yang positif terinfeksi Covid-19, menjadi orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP). Sayangnya jumlah sebenarnya tidak bisa dihitung karena tidak adanya transparansi data dari pemerintah.

"Kemungkinan penyebab tingginya angka kematian dan infeksi pada tenaga kesehatan tersebut adalah lambannya respons pemerintah pada masa awal wabah, kurangnya alat pelindung diri (APD), serta membludaknya jumlah pasien," jelasnya.

Gading mengatakan, presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 telah melakukan refocusing anggaran. Salah satunya di bidang kesehatan yakni sebesar Rp 75 triliun yang mencakup pembelian alat kesehatan, APD, testing kit, serta insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan.

"Namun, alokasi anggaran saja tidak cukup untuk menyelamatkan tenaga kesehatan kita. Tenaga kesehatan ibarat penjaga gawang yang merupakan benteng pertahanan terakhir dari strategi kita melawan pandemi Covid-19. Oleh karena itu, upaya pertahanan harus dimulai dari di lini depan, yakni usaha promotif dan preventif di masyarakat, agar jumlah pasien yang ditangani di fasilitas layanan kesehatan tidak membludak," tegasnya.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, pemerintah telah memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai strategi utama untuk menangani pandemi Covid-19. Namun, pemerintah belum tegas dalam penerapannya, terutama pembatasan mobilisasi masyarakat dalam menyambut musim mudik lebaran yang sebentar lagi akan tiba.

Gading mengatakan, rendahnya jumlah tes juga menyebabkan banyaknya ODP dan PDP yang belum jelas status diagnosisnya serta banyak orang positif Covid-19 yang masih bebas tanpa pengawasan. Hal ini akan menyulitkan dan membahayakan tenaga kesehatan saat bertugas menangani pasien.

"Oleh karena itu, KAMMI mendesak pemerintah untuk melindungi tenaga kesehatan dengan menjamin kelengkapan APD, mengatur dan memperbaiki alur penanganan pasien dan orang dengan gejala Covid-19 di fasilitas layanan kesehatan, melipatgandakan usaha pendeteksian kasus Covid-19, serta bersikap tegas dan konsisten dalam penerapan PSBB," kata Gading.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement