REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Sosial mulai mendistribusikan 200 ribu paket sembako dan makanan siap saji kepada para pekerja informal di zona merah covid-19 di DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Bapak Presiden, diharapkan dengan bantuan ini, mereka mendapatkan dukungan kebutuhan sehari-hari sehingga keinginan mudik ke kampung halaman berkurang," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4).
Distribusi bantuan dilakukan secara simbolis oleh Penasihat Dharma Wanita Persatuan Kementerian Sosial RI Grace Batubara yang juga mewakili Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Kabinet Indonesia Maju di Gedung Konvensi Kompleks Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta.
Pendistribusian paket sembako rencananya akan dilakukan secara bertahap kepada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), dan para pekerja informal seperti tukang ojek, buruh, pedagang kaki lima dan sebagainya.
Sedangkan mekanisme pendistribusiannya, menurut Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos, M Syafii Nasution, dilakukan melalui Suku Dinas Sosial (Sudinsos) di masing-masing wilayah di DKI Jakarta.
"Nanti ujung tombaknya ada pada Suku Dinas Sosial karena mereka sudah pegang data kelurahan yang sumbernya dari RT/RW. Mereka yang ODP, PDP, pekerja sektor informal, para pekerja harian, supir taksi, ojek online, mereka yang jadi target kami," kata Syafii.
Setelah melalui Sudinsos, paket-paket tersebut nantinya akan disalurkan secara langsung melalui kepala desa atau lurah setempat kepada masing-masing warganya yang telah terdata. Ditargetkan proses pendistribusian 200 ribu paket sembako akan berlangsung hingga dua minggu ke depan.
Sebelumnya, penyaluran paket sembako juga dilakukan Kemensos melalui Ditjen Rehabilitasi Sosial. Total sebanyak 12.350 paket sembako telah terdistribusi untuk lima klaster Rehabilitasi Sosial.
Sebanyak 6 ribu paket disalurkan untuk klaster anak, 700 paket untuk klaster penyandang disabilitas, 5.200 paket untuk klaster lanjut usia, 150 paket untuk klaster korban penyalahgunaan Napza, dan 300 paket untuk klaster tuna sosial dan tindak pidana perdagangan orang.