Selasa 07 Apr 2020 08:03 WIB

Walhi Minta DPR Cabut Omnibus Law

Parlemen tak punya sensitifitas terhadap situasi krisis dan darurat kesahatan warga.

Rep: Rizky Suryarandika / Red: Agus Yulianto
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid, bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dan Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Walhi Edo Rakhman (dari kiri ke kanan) memberikan pemaparan.
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi Khalisah Khalid, bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dan Manajer Penanganan Kasus dan Emergency Response Walhi Edo Rakhman (dari kiri ke kanan) memberikan pemaparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walhi melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR, Ketua Fraksi Partai Politik dan Ketua Badan Legislasi DPR agar menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, (6/4). Walhi memandang parlemen tak punya sensitifitas terhadap situasi krisis dan darurat kesahatan masyarakat.

Walhi menyesalkan DPR yang tetap membahas RUU Omnibus law Cipta Kerja yang sejak awal nir partisipasi publi. "Publik tengah berjibaku dengan pandemi COVID-19, yang bukan hanya berhadapan dengan sarana kesehatan yang belum memadai, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh rakyat, khususnya dari kelompok miskin dan marjinal," kata Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid dalam siaran pers, Senin (6/4).

Walhi menganggap, DPR memanfaatkan celah ketika gerakan masyarakat sipil terbatas turun ke jalan untuk menentang RUU Omnibus Law selama pandemi corona. Walhi menduga ada kepentingan lain yang bersembunyi di balik ngototnya DPR mengesahkan aturan itu.

"Ngototnya DPR RI ini patut diduga untuk mengakselarasikan secara cepat kepentingan investasi yang memiliki kesamaan watak dengan negara, yakni akumulasi keuntungan dan melanggengkan kekuasaan oligarki," ujar Khalisah.

Surat terbuka yang dilayangkan Walhi kepada DPR berisi 2 tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup. Kedua, mendesak DPR fokus menangani dan mencegah penyebaran COVID-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement