REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walhi melayangkan surat terbuka kepada pimpinan DPR, Ketua Fraksi Partai Politik dan Ketua Badan Legislasi DPR agar menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, (6/4). Walhi memandang parlemen tak punya sensitifitas terhadap situasi krisis dan darurat kesahatan masyarakat.
Walhi menyesalkan DPR yang tetap membahas RUU Omnibus law Cipta Kerja yang sejak awal nir partisipasi publi. "Publik tengah berjibaku dengan pandemi COVID-19, yang bukan hanya berhadapan dengan sarana kesehatan yang belum memadai, tetapi juga dampak ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh rakyat, khususnya dari kelompok miskin dan marjinal," kata Koordinator Desk Politik Eksekutif Nasional Walhi, Khalisah Khalid dalam siaran pers, Senin (6/4).
Walhi menganggap, DPR memanfaatkan celah ketika gerakan masyarakat sipil terbatas turun ke jalan untuk menentang RUU Omnibus Law selama pandemi corona. Walhi menduga ada kepentingan lain yang bersembunyi di balik ngototnya DPR mengesahkan aturan itu.
"Ngototnya DPR RI ini patut diduga untuk mengakselarasikan secara cepat kepentingan investasi yang memiliki kesamaan watak dengan negara, yakni akumulasi keuntungan dan melanggengkan kekuasaan oligarki," ujar Khalisah.
Surat terbuka yang dilayangkan Walhi kepada DPR berisi 2 tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI mencabut RUU Omnibus Law Cipta Kerja, dan RUU lain yang mengancam keselamatan hidup rakyat dan lingkungan hidup. Kedua, mendesak DPR fokus menangani dan mencegah penyebaran COVID-19.