REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Salah satunya, terkait dengan sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar PSBB.
"Komnas HAM mendorong untuk diterapkan sanksi denda dan atau kerja sosial bagi pelanggaran PSBB," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (8/4).
Menurutnya, pengaturan sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantiaan Kesehatan, masih membuka peluang penerapan pemenjaraan. Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial.
"Hal ini dengan alasan utama kondisi kapasitas tahanan dan lemaga pemasyaraktan yang sangat penuh sesak. Selain itu, sanksi ini diharpakan menjadi instrumen untuk menumbuhkan kesadaran, tanggung jawab, bermanfaat, dan mendorong solidaritas antara sesama," kata dia.
Rekomendasi lain dari Komnas HAM, yakni terkait penegakan hukum yang dilakukan secara terpadu. Ahmad menjelaskan, dalam kondisi darurat kesehatan, penegakan hukum dalam kebijakan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. Di sana disebutkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lebih diutamakan.
"Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir, dengan mendahulukan untuk membangun kesadaran masyarakat," kata Ahmad.
Menurut dia, dengan adanya penegakan hukum yang terpadu yang melibatkan PPNS, kepolisian, pemerintah daerah, dan dinas kesehatan, maka proses dialogis, membangun kesadaran, dan mendorong semua bertanggung jawab atas kesehatan dapat terjadi. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium atau penerapan sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi pamungks dalam penegakan hukum.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri Kesehatan mengenai penetapan PSBB wilayah Provinsi DKI Jakarta mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.