Senin 06 Apr 2020 19:14 WIB

Kota Depok Masih Kaji Penerapan PSBB

Pemkot Depok terus melakukan langkah-langkah taktis pencegahan dan penanganan corona.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang melakukan kajian berkenaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: dok.Istimewa
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang melakukan kajian berkenaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sedang melakukan kajian berkenaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

"Saat ini, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian mendalam secara cepat terhadap semua indikator yang diamanatkan dalam UU dan PMK tersebut," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, di Balai Kota Depok, Senin (6/4).

Menurut Idris, pihaknya terus melakukan langkah-langkah taktis pencegahan dan penanganan covid-19. "Kami akan terus lakukan secara ekstra, baik yang bersifat administratif, koordinatif, kebijakan-kebijakan taktis, hingga kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan," terangnya.

Idris juga mengungkapkan, Pemkot Depok telah menerapkan perdagangan secara dalam jaringan (daring) atau online yang memudahkan konsumen membeli produk sehingga menghindari kerumunan untuk menghindari penyebaran covid-19.

"Ada enam pasar tradisional di Kota Depok menerapkan perdagangan daring, yakni Pasar Cisalak, Pasar Agung, Pasar Kemiri, Pasar Tugu, Pasar Musi, dan Pasar Depok Jaya yang sudah dimulai sejak 30 Maret 2020 lalu," jelas Idris.

Tujuan dari pasar online ini untuk membantu warga yang ingin belanja kebutuhan pokok tanpa harus ke pasar sehingga memudahkan konsumen. Misalnya, untuk Pasar Sukatani warga dapat menghubungi ke nomor 0821-2251-8145, kemudian Pasar Tugu di nomor 0812-9491-2496 dan 0838-2172-7439.

Masyarakat yang diperbolehkan menghubungi nomor tersebut hanya yang berada di wilayah yang sama atau berdekatan dengan lokasi pasar. "Mekanisme belanja dilakukan dengan cara menghubungi pedagang secara langsung melalui handphone, yang nomornya sudah diinfokan oleh masing-masing pasar kepada warga," ujar Idris.

Idris menambahkan, untuk harga dengan tarif normal sesuai kesepakatan penjual dengan pembeli dan ongkos kirim atau melalui ojek dibebankan kepada pembeli. "Manfaat yang diperoleh warga adalah dimudahkan dalam membeli sembako, bagi pedagang tetap dapat berjualan, demikian pula bagi pengojek dapat berperan dalam pengiriman barang-barang yang dipesan," pungkas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement