REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan juga Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk menjalankan kebijakan ini. Setelah diterbitkan, Jokowi berharap aturan tersebut dapat mulai berjalan efektif.
“Kemudian mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PP-nya dan Keppres-nya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,” kata Jokowi saat konferensi pers, Selasa (31/3).
Karena itu, Jokowi meminta agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan ketua satgas covid-19 sesuai dengan UU dan tak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
“Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,” tambah dia.
Jokowi juga menjelaskan status Darurat Sipil sebelumnya hanyalah sebagai opsi. Menurut dia, skenario tersebut juga harus disiapkan pemerintah jika terjadi keadaan yang abnormal. Namun, status Darurat Sipil belum akan diberlakukan saat ini.
“Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” jelas Jokowi.