Selasa 31 Mar 2020 12:45 WIB

Perangi Covid-19, Bupati Landak Setuju Hukum Adat Berlaku

Dewan Adat Dayak memberlakukan hukum adat bagi ODP yang tidak mengisolasi diri.

Penari mengunakan pakaian adat Dayak (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Penari mengunakan pakaian adat Dayak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bupati Landak, Kalimantan Barat, Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) setempat yang memberlakukan hukum adat bagi orang dalam pengawasan (ODP) terkait Covid-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat. Tindakan DAD Landak sudah sejalan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Saya meminta kerja sama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik demi keselamatan bersama," kata Karolin di Ngabang, Selasa (31/3).

Baca Juga

Karolin mengimbau kepada masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri 14 hari terlebih dahulu sebagai bentuk pencegahan. Menurut dia, langkah yang dilakukan DAD Landak sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak.

"Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri di rumah jika memang tidak memiliki keperluan mendesak," katanya.

Seperti yang diketahui, DAD Landak yang diketuai oleh Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Menyikapi situasi wabah penularan COVID-19 yang semakin membahayakan makaDAD Kabupaten Landak memberikan instruksi sebagai berikut;DAD Kecamatan/Timanggong Binua/Pasirah dan Pangaraga se-Kabupaten Landak supaya aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Heri Saman.

Pihaknya meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar Kabupaten Landak ke Kecamatan/Desa/Binua. Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah virus COVID-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di puskesmas setempat/posko Covid-19 untuk mengatahui apakah orang itu masuk sebagai ODP/PDP.

"Jika hasil pemeriksaan menunjukkan gejala pneumonia maka orang tersebut wajib isiolasi diri secara mandiri selama 14 hari," tuturnya.

Apabila ada orang yang dinyatakan ODP/PDP maka pada tahap isolasi diri 14 hari dan masih berjalan-jalan/berkeliaran keluar rumah pergi ke tempat umum sehingga berpotensi melakukan penyebaran Covid-19, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum adat, sesuai dengan hukum adat yang belaku di wilayah masing-masing.

"Saya minta kepada semua pengurus DAD menyosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat demi upaya pencegahan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement