REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui rapat terbatas hari Senin (30/3), mulai memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penerapan penjarakan fisik demi mencegah penularan Covid-19 di Indonesia. Presiden pun menetapkan status darurat sipil sebagai landasan pemberlakuan dua kebijakan tersebut.
Status darurat sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam pasal 3 beleid tersebut disebutkan bahwa keadaan darurat sipil tetap ditangani oleh pejabat sipil yang ditetapkan presiden, dengan dibantu oleh TNI/Polri.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi dalam rapat terbatas, Senin (30/3).
Presiden pun memerintahkan jajaran menterinya untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan di level provinsi, kabupaten, dan kota agar pembatasan sosial skala besar dan pendisiplinan penjarakan fisik bisa benar-benar diterapkan di lapangan. Jokowi pun meminta agar pemimpin daerah memiliki visi yang sama dengan pusat dalam penanganan dan pencegahan penyebaran penyakit Covid-19 ini.
"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda," kata Jokowi.
Presiden juga meminta seluruh apotek dan toko yang menjual kebutuhan pokok tetap buka dan melayani kebutuhan masyarakat. Syaratnya, seluruh protokol penjarakan fisik tetap harus dijalankan di seluruh tempat publik.
"Bagi UMKM, pelaku usaha, dan pekerja informal, tadi sudah kita bicarakan, pemerintah segera siapkan perlindungan sosial dan stimulus ekonomi. Ini nanti yang akan segera kami umumkan kepada masyarakat," katanya.