Senin 30 Mar 2020 14:37 WIB

Kemenhub Cegah Penyebaran Covid-19 di Kapal

Ada ruangan di kapal yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi.

Aktivitas di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. (Ilustrasi)
Foto: Budi Candra Setia/Antara
Aktivitas di dermaga Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mendesak kepada setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia untuk melakukan beberapa penyesuaian prosedur dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada kegiatan kapal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Covid-19. 

“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Senin (30/3).

Dia mengatakan, salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal yaitu khususnya mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan. “Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal, dan melakukan analisa ketidaksesuaian,” kata Sudiono.

Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia juga diminta untuk menyusun prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect Covid-19 minimal mencakup beberapa hal. Salah satunya yaitu penentuan ruangan yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.

Penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan. Seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19 (Suspect Covid-19) sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan. 

Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu mengenai pengawasan kesehatan setiap saat. “Perusahaan diminta untuk melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19, pendeteksian Covid-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi Covid-19 pada penumpang lainnya,” tuturnya.

Selain itu, diperlukan juga penyusunan prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat untuk melaksanakan protocol lanjutan penanganan Covid-19 sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Sebagai informasi, pengembangan prosedur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal tersebut akan menjadi obyek audit dalam pelaksanaan eksternal audit untuk penerbitan atau pengukuhan Dokumen Penyesuaian Manajemen Keselamatan (Document of Compliance/DOC) untuk perusahaan dan Sertifikat Manajemen Keselamatan (Safety Management Certificate/SMC) untuk kapal mulai tanggal 1 April 2020.

Sudiono meminta kepada para kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), KSOP Khusus Batam, Para Atase Perhubungan dan Para Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) dapat melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2020 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement