Senin 30 Mar 2020 14:32 WIB

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Agar ASN tidak Mudik

Menpan RB terbitkan surat edaran yang mengimbau agar ASN tidak mudik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Aparatur Sipil Negara diminta tidak mudik (foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Aparatur Sipil Negara diminta tidak mudik (foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan surat edaran pembatasan berpergian bagi aparatur sipil negara (ASN) ke luar daerah atau mudik pada Hari Raya Idul Fitri. Melalui Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 ke daerah-daerah.

"Melalui surat edaran ini  mengharapkan seluruh ASN berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin, yang pertama adalah meminta kepada ASN untuk tidak mudik di Idul Fitri kali ini," ujar Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Baca Juga

Dwi mengatakan, Menpan RB juga meminta agar ASN mendukung langkah Pemerintah terkait jaga jarak fisik sosial maupun physical distancing untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Karena itu, Menpan, kata Dwi, meminta ASN memberikan pemahaman kepada masyarakat di sekitarnya untuk tidak mudik.

"Para ASN juga diminta untuk beri pemahaman kepada masyarakat di lingkungannya agar tidak mudik, saya kira rekan-rekan ASN di seluruh tanah Air bisa beri pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudik untuk mendukung langkah pemerintah agar Covid 19 tidak meluas," katanya

Selain itu, Dwi juga berharap ASN ikut memberikan edukasi masyarakat untuk sosial distancing dan physical distancing. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga memperpanjang masa kedinasan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020 mendatang. Perpanjangan itu ditetapkan Menpan RB Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan SE Nomor 19/2020.

"Jika sebelumnya disebutkan berlaku hingga 31 Maret, mulai hari ini diperpanjang hingga 21 april 2020, tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan sesuai perubahan situasi," ujar Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji dalam virtual video conference Kemenpan RB, Senin (30/3).

Dwi mengatakan, perpanjangan ASN bekerja dari rumah dilakukan karena mempertimbangkan perkembangan penyebaran virus Covid-19 yang terus meluas di Tanah Air. Karena itu, dengan bekerja dari rumah, ASN diharapkan bisa ikut mencegah penyebaran Covid di lingkungan instansi Pemerintah. Dwi mengatakan, evaluasi waktu perpanjangan lebih lanjut akan dilakukan sesuai kebutuhan dan perubahan situasi.

Selain itu, Dwi mengatakan, pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi kementerian, lembaga maupun Pemerintah daerah. "Dengan mlihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing, kita tahu sekarang ini bervariasi, ada di zona merah, kuning dan seterusnya, tentu saja pelaksanaan WFH ini disesuaikan dengan kondisi itu," ujarnya

Selain itu, melalui surat edaran tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo juga meminta tiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap tiap kementerian lembaga dan Pemerintah daerah, baik pusat maupun daerah dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan sesuai Peraturan perundangan yang berlaku.  "Rencananya Pak Menpan sendiri yang akan menyampaikan, tapi saat ini beliau masih sidang kabinet yang belum selesai," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement