REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendesak pemerintah segera memberlakukan karantina wilayah. Hal ini, kata dia, mengingat pandemi Covid-19 di Tanah Air, makin meluas.
"Kenapa setelah keadaan makin parah, baru pemerintah seperti tergopoh-gopoh membuat rancangan peraturan pemerintah sebagai landasan hukum karantina wilayah," katanya di Bandung, Ahad(29/3).
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini, undang-undang tentang karantina kesehatan sudah berlaku sejak 2018. Namun, sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai juklak implementasinya.
Sejak awal wabah ini muncul di Wuhan dan kemudian mengakibatkan pemulangan WNI dari sana, Netty mengaku, telah mengingatkan pemerintah terkait penyiapan instrumen hukum yang diperlukan saat harus memberlakukan karantina wilayah. "Langkah antisipasi ini seharusnya sudah dilakukan jauh hari," sesalnya.
Netty meminta, pemerintah bersikap tegas dalam melindungi rakyat. Ini agar pemerintah jangan membenturkan nasib rakyat dengan hukum atau konstitusi, dan harus ada keberanian melakukan upaya terobosan di tengah situasi darurat.
Oleh karena itu, dia menyarankan, agar presiden memberikan izin dan dukungan pada kepala daerah yang bersiap melakukan karantina wilayah. "Wilayah zona merah yang rawan dan banyak mobilitas manusia seperti Jakarta, sudah saatnya diijinkan lakukan karantina wilayah. Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter," tegasnya.
Menurut Netty, karantina wilayah setidaknya akan membawa beberapa manfaat. Pertama, dapat meminimalisasi persebaran Covid19. Kedua, membatasi pergerakan atau mobilitas masyarakat keluar masuk tanpa mengetahui statusnya apakah ODP atau PDP. Ketiga, mengurangi imported case ke daerah.
Keempat, mempermudah pendataan (tracking) atau kategorisasi kesehatan masyarakat. Kelima, mempercepat proses penanganan Covid19.
Dia mengingatkan, agar proses pemberlakuan karantina wilayah dilakukan dengan koordinasi sebaik mungkin antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri dan unsur masyarakat.
Pemerintah Daerah, sebelum meminta izin karantina wilayah, harus sudah mempertimbangkan dengan matang terkait faktor epidemiologis, ancaman, dukungan sumber daya, teknis operasional, dampak ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. "Ini semua harus jelas, jika tidak bisa berantakan," kata Netty.