REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebutkan, rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melakukan karantina kewilayahan akan keluar dalam waktu dekat. Ia memprediksi, peraturan tersebut akan rampung pekan depan.
"Kita kan dalam situasi darurat jadi dalam waktu tidak lama akan dikeluarkan. Waktunya kapan, mungkin minggu depan sudah ada kepastian," ungkap Mahfud dalam konferensi video, Jumat (27/3).
Pemerintah memang tengah menggodok rancangan PP untuk melakukan karantina kewilayahan. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti keinginan beberapa daerah di Indonesia yang hendak melakukan karantina kewilayahan.
"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah (tapi) formatnya belum jelas. Oleh sebab itu kita sekarang, pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan PP untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, memang ada yang disebut dengan karantina kewilayahan. Hal tersebut berarti membatasi perpindahan orang, kerumunan orang, atau gerakan orang demi keselamatan bersama.
Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, untuk melaksanakan apa yang diatur dalam UU tersebut diperlukan PP sebagai peraturan pelaksanaannya.
PP yang tengah dibicarakan oleh pemerintah akan mengatur soal syarat apa saja yang dapat membuat suatu daerah melakukan pembatasan gerakan tersebut.
"Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," jelas dia.
Salah satu hal yang akan diatur juga ialah terkait prosedur pengajuan pengarantinaan kewilayahan tersebut. Pemerintah akan mengatur, pihak yang dapat mengusulkan keputusan tersebut ialah Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi kepada Kepala Gugus Tugas Nasional.
Barulah kemudian Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait. "Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok," tuturnya.
Selain itu, toko, warung, maupun pasar swalayan yang memang barang dagangannya dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, juga tidak bisa ditutup. Tempat-tempat tersebut juga tidak boleh dilarang untuk dikunjungi. Itu tentu tetap dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah.
"Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan PP-nya karena memang harus diatur oleh PP," katanya.