Kamis 26 Mar 2020 13:08 WIB

Papua Ambil Inisiatif Tutup Bandara Cegah Penyebaran Corona

Penutupan bandara-bandara di Papua sebagai upaya pencegahan penyebaran corona.

Aktivitas Bandara Sentani Jayapura, Papua. (ilustrasi)
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Aktivitas Bandara Sentani Jayapura, Papua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PAPUA -- Otoritas Bandara Sentani, Papua, menutup sementara aktivitas angkutan penumpang mulai Kamis (26/3) hingga 9 April 2020 sebagai upaya pencegahan wabah Covid-19. Bandara lain di Provinsi Papua juga ditutup sebagai hasil kesepakatan Gubernur Papua Lukas Enembe dengan jajaran Forkopimda Provinsi Papua pada Selasa (24/3).

"Memang benar operasional khusus untuk penumpang di Bandara Sentani mulai besok (Kamis) dihentikan, setelah adanya surat dari Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X tertanggal 25 Maret," kata Pjs GM Bandara Sentani Anthonius Praptono di Papua, Rabu (25/3).

Baca Juga

Menurut dia, surat yang ditandatangani Usman Effendi itu dikeluarkan guna menjawab hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang dipimpin Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (24/3). Penutupan operasional Bandara Sentani itu khusus penumpang, sementara pelayanan lainnya seperti angkutan kargo tetap dilaksanakan.

"Bandara tetap melayani penerbangan kargo, emergency, sampel darah, dan aspek medis lainnya termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan pengendalian dan penanggulangan Covid-19," kata Anthonius.

Sementara itu, GM Garuda Jayapura Donald Jerry Riuwpassa secara terpisah mengaku aktivitas penerbangan ke Jayapura dan kota lainnya di Papua dihentikan sementara sejak Kamis (26/3).

"Penerbangan ke Jayapura dihentikan sementara sesuai hasil rapat yang dipimpin Gubernur Papua Lukas Enembe," katanya.

Hal senada juga dikatakan GM Lion Air Jayapura Bowo yang mengaku pesawatnya untuk sementara tidak melayani angkutan penumpang tujuan kota-kota di Papua.

Bupati Mimika, Provinsi Papua Eltinus Omaleng juga menginstruksikan penutupan seluruh aktivitas penerbangan komersial maupun perintis dari dan menuju Bandara Mozes Kilangin Timika, serta pelayaran kapal penumpang di Pelabuhan Pomako terhitung mulai Kamis (26/3) hingga 9 April 2020.

Penegasan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Mimika, yang disampaikan pada pertemuan bersama Pemkab Mimika dengan DPRD, Forkopimda, BUMN, perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia, serta berbagai lembaga pemerintah maupun swasta di Hotel Grand Mozza, Timika, Rabu petang.

Instruksi itu juga menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Gubernur Papua Lukas Enembe dengan jajaran Forkopimda Provinsi Papua dengan para Bupati/Walikota se-Papua yang berlangsung di Jayapura pada Selasa (24/3). Selain penutupan penerbangan komersial dan pelayaran kapal penumpang, instruksi Bupati Mimika itu juga berisi 14 poin yang wajib ditaati seluruh warga Mimika.

Instruksi Bupati Mimika tersebut, adalah mengimbau seluruh penduduk di Mimika baik WNI maupun WNA agar tetap berada di rumah dengan melakukan social distancing, melakukan karantina mandiri atas inisiatif sendiri atau pembatasan penduduk, pergerakan penduduk secara tegas dan konkrit. Selanjutnya, petugas kesehatan akan melakukan penerapan 3T (trace, test, treat) atau lacak periksa dan pengobatan, khususnya di daerah yang terpapar.

Selain itu, melakukan pembatasan warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Mimika, menjamin akses pengiriman logistik, sampel darah dan aspek medis lainnya. Termasuk tenaga medis dalam rangka penanganan, pengendalian, serta penanggulangan Covid-19.

Dalam instruksi tersebut, Bupati Mimika juga memberlakukan batas waktu aktivitas masyarakat guna memenuhi kebutuhan pokok dan aktivitas lain. Yaitu, antara pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT.

Tim Gugus Tugas Pemkab Mimika didukung TNI-Polri akan melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar menaati imbauan pemerintah serta melaksanakan social distancing. Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan pembatasan sosial yang diperluas sebagaimana dimaksud mulai berlaku tangga 26 Maret hingga 9 April 2020 dan akan dievaluasi sambil mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Sebelumnya pada Senin (23/3), perwakilan masyarakat sembilan kabupaten di pegunungan tengah Papua minta pemerintah melakukan lockdown Bandara Wamena dan Jalan Trans Papua untuk sementara. Warga yang menamakan diri Forum Anti COVID-19 Wilayah Lapago itu mendatangi Kantor Bupati Jayawijaya pada Senin, (23/3) dan bertemu Bupati Jayawijaya, Wakil Bupati, Dandim 1702, Komandan Detasemen TNI AU Wamena, Kapolres Jayawijaya dan pejabat pemkab setempat.

Pada pertemuan yang berlangsung di Depan Gedung Kantor Otonom ini mereka menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pemerintah Jayawijaya. Pernyataan sikap diantaranya, meminta lockdown Bandara Wamena dan jalan alternatif darat, meminta pemerintah memperketat sterilisasi Bandara Wamena baik penumpang maupun kargo.

Tuntutan poin ke tiga dalam penyataan warga meminta pemerintah menyediakan pangan dan obat-obatan dalam jangka waktu lama dan penyediaan masker serta cairan antiseptik yang susah diperoleh masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah menyediakan persiapan pelayanan kesehatanmaksimal, khususnya alat pengaman diri (ADP), rumah sakit isolasi dan ruang isolasi bagi pasien Covid-19.

"Apabila poin-poin ini tidak diakomodir dan oleh pemerintah dengan baik, maka pemerintah harus bertanggung jawab sebab mayat korban corona akan kami arak ke pemerintah," kata Sekretaris Forum Anti COVID-19 Wilayah Lapago Aman Kogoya saat membacakan pernyataan sikap.

Bupati Jayawijaya Jhon Richar Banua mengatakan permintaan lockdown bandara mesti mendapat izin dari Presiden Joko Widodo. "Kita dengar dari badan bencana bahwa tidak ada lockdown. Kalau lockdown harus ada izin dari presiden," katanya.

Jhon mengatakan tim kesehatan telah melakukan pemeriksaan di Bandara Wamena terhadap setiap penumpang yang datang. Termasuk sedang mengupayakan pengadaan fasilitas kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) untuk penanganan corona.

"Kita akan lakukan rapat dengan instansi perhubungan untuk mengambil langkah apa yang harus kita lakukan karena kita lihat di bandara, orang yang datang dari luar seperti dari Jakarta, Bali, saat diperiksa di Bandara Wamena, bilangnya dia dari Jayapura, padahal kita butuh keterbukaan supaya pencegahan bisa berjalan dengan baik," katanya.

Respons Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan tanggapan akan mengevaluasi usulan dan keinginan pemerintah daerah (pemda) untuk menutup sementara pelayanan penerbangan ke wilayahnya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan bahwa Kemenhub dapat memahami keinginan pemda, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu penutupan bandara merupakan kewenangan Kemenhub.

“Oleh karenanya penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi,” kata Novie dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos, yang dibutuhkan oleh masyarakat. Bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19

Selain itu, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup. Mengingat, layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” katanya.

Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan. Sehingga, maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan risiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik,” katanya.

photo
Gejala Covid-19 - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement