Kamis 26 Mar 2020 13:01 WIB

Kemenhub Kaji Usulan Penutupan Bandara

Pemda mengusulkan agar bandara ditutup untuk mencegah penyebaran covid-19

Penumpang bandara memasuki bilik disinfektan setibanya di terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur
Foto: ANTARA/umarul faruq
Penumpang bandara memasuki bilik disinfektan setibanya di terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan mengkaji dan mengevaluasi usulan pemerintah daerah (pemda) untuk menutup sementara pelayanan penerbangan ke berbagai daerah sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona baru atau Covid-19.

“Penutupan bandara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk dilakukan evaluasi,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan bandara merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tetapi juga melayani angkutan kargo, logistik, dan pos, yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Bandara juga mempunyai fungsi sebagai bandara alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional, melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19

Selain itu, pelayanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia) juga tidak dapat ditutup, mengingat layanan navigasi penerbangan ini tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandara setempat, tetapi juga melayani penerbangan yang melalui bandara tersebut atau yang ada pada ruang udara yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

“Apabila akan dilakukan penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan udara bukan niaga yang mengangkut penumpang untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, hal itu pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” katanya.

Novie juga menambahkan bahwa pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan melakukan koordinasi dan komunikasi yang intensif dengan pemda setempat dan juga seluruh stakeholder penerbangan sehingga maksud pemda dapat dilaksanakan dengan baik dengan resiko operasional yang minimal.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua maksud baik kita bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement