REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Bupati Minahasa Tenggara, James Sumendap menegaskan, pelaku penyebar berita hoaks tekait dengan permasalahan penyebaran corona atau Covid -19 harus diproses secara hukum, bahkan bisa dipenjara. "Bagi penyebar hoaks harus dipenjarakan, karena apa yang mereka lakukan itu sangat meresahkan masyarakat," kata James di Ratahan.
Dia meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para penyebar hoaks, menyusul informasi yang beredar di media sosial terkait adanya warga Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, yang positif virus Covid-19. "Gara-gara informasi ini masyarakat dibuat khawatir, sehingga perlu ada ketegasan bagi pelaku hoaks," ujarnya.
Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara mengamankan tiga pelaku penyebar berita bohong terkait adanya warga positif terinfeksi Covid-19. Ketiga orang tersebut terdiri dua perempuan dan seorang laki-laki berinisial MP (25 tahun), RP (27), RP (29).
"Setelah kami tangkap, ketiga pelaku ini diberikan pembinaan, dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Kepala Polres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian.
Robby pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar berita bohong kepada masyarakat, khususnya pada saat kondisi mewabahnya virus Covid-19. "Mari kita saring setiap informasi itu denganbaik, agar tidak menjadi korban hoaks," ujarnya.