Senin 06 Sep 2021 02:31 WIB

Pemkab Minahasa Tenggara Berlakukan Pelonggaran PPKM

Rumah ibadah yang sebelumnya ditutup, sudah bisa dibuka kembali

Anggota Polisi membagikan masker ke pengendara di Desa Liwutung, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Minggu (16/12/2018).
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Anggota Polisi membagikan masker ke pengendara di Desa Liwutung, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Minggu (16/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mulai memperlonggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelonggaran, setelah dilakukan evaluasi penyebaran kasus Covid-19.

"Melihat penyebaran kasus warga yang terpapar Covid-19, kami secara bertahap mulai memperlonggar PPKM," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap di Ratahan, Ahad (5/9).

Baca Juga

James mengungkapkan, rumah ibadah yang sebelumnya ditutup, sudah bisa dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Gereja maupun masjid sudah bisa dibuka kembali meski ada pembatasan untuk jumlahnya," ujarnya.

Namun menurut James, meski sudah ada pelonggaran, khusus untuk kegiatan kemasyarakatan seperti acara duka dan suka masih dibatasi ."Khusus untuk pesta atau acara sejenisnya belum diperkenankan, sedangkan acara duka itu hanya 1x 24 jam," kata James.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, masih menggunakan sistem daring sambil menunggu seluruh siswa divaksin. "Kami tidak mau cepat-cepat membuka kegiatan persekolahan jika vaksin kepada anak-anak belum semua dilaksanakan," ungkapnya.

James juga mengimbau masyarakat untuk patuh menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, untuk menekan penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement