Kamis 05 Aug 2021 02:20 WIB

Minahasa Tenggara Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Minahasa Tenggara mengantisipasi dengan menetapkan PPKM.

Minahasa Tenggara Ditetapkan Zona Merah Covid-19
Foto: Pixabay
Minahasa Tenggara Ditetapkan Zona Merah Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA -- Bupati Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. "Berdasarkan rilis dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat, Rabu (4/8) ini Kabupaten Minahasa Tenggara sudah masuk zona merah," kata Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Rabu.

Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara telah mengantisipasi kondisi penyebaran Covid-19 dengan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh desa dan kelurahan. "Kami sudah melakukan penyekatan sejak Ahad (1/8) dan kali ini kami memastikan akan lebih ketat," katanya.

Baca Juga

Dia menambahkan juga telah dipersiapkan rumah singgah bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri. "Ada 250 tempat tidur yang disiapkan untuk rumah isolasi. Kami upayakan segera menyelesaikan rehabilitasinya," katanya.

Dengan kondisi saat ini, masyarakat diminta mematuhi seluruh imbauan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19. "Taati protokol kesehatan. Kami dari pemerintah berharap masyarakat mendukung terus upaya pemerintah dalam mencegah dan menekan penyebaran Covid-19," kata James.

Kepala Dinas Kesehatan Minahasa Tenggara Helni Ratuliu menyatakan terus mencoba melacak penyebaran virus Covid-19. "Kami juga akan menyiapkan tenaga kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus di masyarakat," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement