Rabu 25 Mar 2020 06:15 WIB

UN Ditiadakan, DKI Tambah Masa Siswa Belajar di Rumah

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa belajar di rumah hingga 5 April.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Masa belajar mandiri dan online dari rumah masing-masing diperpanjang di tengah wabah Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Masa belajar mandiri dan online dari rumah masing-masing diperpanjang di tengah wabah Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai langkah antisipasi penularan pandemi Covid-19, dan kebijakan Kementerian Pendidikan meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembelajaran di rumah sampai dengan 5 April 2020. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat COVID-19, yang diterbitkan Selasa (24/3).

Sebelumnya, kegiatan belajar di rumah diberlakukan selama dua pekan, sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Selain itu, kata dia, setelah pelaksanaan UN juga dibatalkan, akan dilakukan Ujian Sekolah. "Kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas," kata Nahdiana, Selasa (24/3).

Baca Juga

Ia menjelaskan meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara fisik tatap muka langsung. Disdik DKI tetap mengimbau kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan. Para orang tua diminta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. "Yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujarnya.

Ia juga mengimbau Kepala Suku Dinas Pendidikan untuk berkoordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya agar memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing. Sementara, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran, diharap membuat materi bermakna dan menyenangkan.

Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya. Mereka juga diminta melaporkan perkembangan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta.

Lebih lanjut, menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (24/3) menyatakan alasan keputusan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement