Rabu 25 Mar 2020 00:15 WIB

Korban Meninggal Akibat Corona Dapat Santunan Kematian

Kemensos sedang melakukan verifikasi terhadap ahli waris.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati / Red: Agus Yulianto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta.
Foto: ANTARA/dhemas reviyanto
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 49 jiwa tercatat meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) hingga Senin (23/3). Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan korban yang tidak tertolong akibat virus ini mendapatkan santunan kematian.

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Asep Sasa Purnama mengungkap, untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan korban yang tidak tertolong akibat infeksi virus ini maka Kemensos memberikan santunan kematian.

"Jumlahnya sebesar Rp 15 juta untuk setiap ahli waris. Ini sebagai bentuk bela sungkawa negara," ujarnya saat video conference Dukungan Kemensos untuk Penanganan Covid-19, di akun youtube saluran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (24/3).

Dia menambahkan, kini pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap ahli waris yang keluarganya meninggal dunia karena Covid-19. 

Sebelumnya, penderita infeksi virus corona (Covid-19) di Indonesia menyentuh angka 579 orang hingga 23 Maret 2020. "Sementara korban meninggal dunia sudah mencapai 49 orang," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Corona, Achmad Yurianto di Kantor Badan Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (23/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement