Selasa 24 Mar 2020 02:01 WIB

Kejakgung Kembalikan Berkas Paniai, Ini Tanggapan Mahfud

Menkopolhukam belum membahas dengan Kejakgung soal pengembalian berkas kasus Paniai

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD
Foto: Antara/Jojon
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukkam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku belum berkomunikasi secara resmi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan pengembalian berkas penyelidikan peristiwa Paniai ke Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Resminya, saya belum berbicara dengan Kejaksaan Agung karena situasinya belum memungkinkan," kata Mahfud MD melalui video konferensi pers kepada media di Jakarta, Senin (24/3).

Baca Juga

Namun, Mahfud memastikan bahwa langkah Kejakgung sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang tersedia. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada pihak Kejakgung dalam menjalankan tugasnya.

"Saya kira Kejaksaan Agung biar melakukan itu dahulu. Nanti, pada saatnya tentu kami akan jelaskan kepada masyarakat tentang itu," kata Mahfud MD.

Sebelumnya, Komnas HAM menetapkan peristiwa Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada tanggal 3 Februari 2020.

Komnas HAM menyebut telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 26 saksi, kemudian mengunjungi tempat kejadian perkara di Enarotali Kabupaten Paniai serta mengkaji dokumen dan meminta pendapat ahli.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripurna peristiwa Paniai pada tanggal 7 dan 8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan.

Komnas HAM kemudian menyerahkan berkas dokumen penyelidikan peristiwa Paniai kepada pihak Kejakgung, 14 Februari 2020. Namun, Kejagung mengembalikan berkas penyelidikan Peristiwa Paniai di Papua kepada Komnas HAM karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiel, Kamis (19/3). Kekurangan yang cukup signifikan dinilai Kejakgung adalah pada kelengkapan materiel berkas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement