REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, Jokowi juga meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
"Kemarin sudah keluar Inpres tentang refocusing dan realocation anggaran agar dikonsentrasikan ke upaya menangani masalah corona," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, melalui video conference dengan sejumlah media, Senin (23/4).
Mahfud juga menyebutkan, Keppres untuk mengatasi Covid-19 juga sudah dikeluarkan, yakni Keppres Nomor 9 tahun 2020. Keppres tersebut, kata dia, merupakan penyempurnaan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Penyempurnaan gugus tugas sehingga lebih melibatkan banyak kementerian. Kemudian Inpresnya itu tentang tata cara dan pemberian izin realokasi anggaran," kata dia.