Senin 23 Mar 2020 14:16 WIB

Ini Tata Laksana Pemakaman Jenazah Corona di DKI

Tata laksana pemakaman guna mencegah penularan penyakit dari jenazah ke orang lain.

Ilustrasi pemakaman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran jenazah pasien dengan Coronavirus Disease (Covid-19).
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi pemakaman. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran jenazah pasien dengan Coronavirus Disease (Covid-19).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tata laksana pemulasaran jenazah pasien dengan Coronavirus Disease (Covid-19) khusus di wilayah ini. Tata laksana guna mencegah penularan penyakit dari jenazah ke petugas, pengunjung, dan lingkungan makam.

"Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19, pemulasaran jenazah diperlakukan sebagai terkonfirmasi Covid-19," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti, dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Senin (23/3).

Baca Juga

Tata laksana tersebut tidak hanya berlaku bagi jenazah yang sudah terindikasi positif Covid-19, tetapi juga berlaku bagi pasien dalam pengawasan (PDP). Dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, terdapat sejumlah prosedur yang harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran.

Proses pertama dilakukan di ruang isolasi, yakni petugas makam harus berhati-hati terhadap penularan virus. Petugas juga memberikan penjelasan pada pihak keluarga (terkait sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya) soal penanganan jenazah dengan penyakit menular.

Keluarga yang ingin melihat jenazah harus menggunakan alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk kantong jenazah. Hal itu juga berlaku bagi petugas yang memindahkan jenazah.

Terhadap jenazah tidak dilakukan suntik pengawet. Selain itu, jenazah tidak dibalsem. Jenazah dikafani dan dibungkus plastik agar tidak ada cairan tubuh yang tembus keluar dan mencemari bagian luar kantong jenazah.

Jenazah kemudian dibawa dengan brankar khusus oleh petugas. Autopsi juga hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus seizin pihak keluarga dan direktur rumah sakit tempat pasien dirawat.

Jenazah ditutup dengan peti kayu yang sudah disiapkan, kemudian ditutup plastik dan didisinfeksi, serta tidak lebih dari empat jam disemayamkan. Petugas pemakaman berkewajiban memberi penjelasan pihak keluarga agar pelaksanaan pemakaman tidak keluar atau masuk dari pelabuhan, bandar udara, ataupun pos lintas batas darat negara.

Proses pemakaman atau kremasi jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (nomor kontak 021-5480137 dan 021-5484544) ke tempat pemakaman. Saat proses pemakaman atau kremasi, membuka peti jenazah tidak diperkenankan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement