REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat akan membubarkan aktivitas kerumunan atau keramaian warga Jakarta di malam hari mulai malam ini, Senin (23/3). Hal ini terkait masih banyaknya warga Jakarta yang tidak mengindahkan pembatasan interaksi di luar rumah pada malam hari sebagai langkah pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan langkah tegas pembubaran itu setelah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono di Balai Kota, Senin (23/3) siang. Anies mengatakan akan disiapkan langkah tegas pada minggu-minggu ke depan, karena ia menyadari situasi yang sedang dihadapi saat ini perlu mendapat penegasan di masyarakat.
"Dari kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang. Jangan datang, kemudian penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Senin (23/3).
Anies menegaskan risikonya terlalu besar dari setiap kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa. Ia mengatakan, intinya yang dilarang adalah berkumpulnya orang secara berdekatan dan jumlah besar. "Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh pihak kepolisian," imbuhnya.
Anies juga mengimbau keluarga yang masih memiliki orang tua atau lanjut usia, kurangi kontak langsung dengan orang-orang yang lebih muda. Jadi lindungi orang tua dengan cara tidak ada kontak langsung secara fisik karena orang tua paling rentan. Sebab data yang ada menunjukkan bahwa 59 persen dari yang meninggal usianya di atas 60 tahun artinya ini kelompok paling rentan.
"Saya meminta semua keluarga untuk melindungi orang tua," sebut Anies. Karena dengan cara saat ini jangan salaman dengan orang tua dulu, jangan jabat tangan, jangan memeluk orang tua. "Kalau kita mencintai orang tua kita wujudkan rasa cinta itu dengan tidak memeluk, dengan tidak menyalami secara fisik. Ini untuk sementara waktu sampai masalah Covid-19 ini bisa selesai."
Selain itu, papar Anies, pihaknya juga berkoordinasi terkait penggunaan Wisma Atlet yang baru akan digunakan. "Kita akan menyusun skenario untuk bagaimana mengelola mereka-mereka yang masuk kategori pasien dalam pengawasan, untuk bisa dirawat lebih baik," terang Anies.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Nana Sudjana menambahkan untuk masyarakat yang masih menggelar kegiatan di keramaian, khususnya pada malam hari pihak kepolisian akan memintai keterangan sesuai dengan kapasitas. "Bisa dalam bentuk teguran, kalau memang arahnya ke pidana kita angkat di situ," kata Kapolda.
Rencananya Polisi bersama Satpol PP DKI Jakarta, pada Senin (23/3) siang pukul 14.00 WIB akan melakukan penutupan tempat-tempat usaha keramaian dan hiburan malam di Jakarta. Langkah ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata terhotung pada 23 Maret 2020, di mana tempat hiburan dan wisata pada 23 Maret 2020 wajib ditutup sementara.
Tempat-tempat yang akan dikunjungi untuk pengecekan penutupan tersebut, di antaranya di wilayah Jakarta Pusat, Djakarta Theater Sarinah, tempat hiburan malam Malioboro, Emporium, bioskop Metropole. Di Jakarta Barat, Grand Paragon Bioskop dan Karaoke, di Jakarta Selatan, kafe atau bar kawasan Blok M Melawai.